Jambi (ANTARA Jambi) - Sekretaris Daerah Kabupaten Muarojambi Imbang Jaya mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan tingkatan mereka.

"PNS saya ingatkan untuk bayar kewajiban sebagai umat muslim, yakni zakat fitrah, dengan standar yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia, Kemenag dan Pemda," kata Sekda saat dikonfirmasi, Selasa.

Sesuai tingkatannya, zakat fitrah ada tiga kategori, yakni kategori 1 atau golongan satu sebesar Rp30 ribu/orang atau diganti beras dengan kualitas A, untuk kategori dua atau golongan dua sebesar Rp25 ribu/orang atau dengan kualitas beras B/sedang, dan kategori tiga atau golongan tiga Rp20 ribu/orang.

"Masyarakat Muarojambi umumnya, bayarlah zakat fitrah sesuai dengan jumlah yang dimaksud," katanya.

Tiga tingkatan itu ditetapkan karena tidak seluruh kehidupan perekonomian masyarakat berkecukupan. Golongan terbagi dari masyarakat ekonomi sedang, menengah dan berkecukupan. 

Penetapan nilai zakat fitrah, kata Sekda, mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama.

"Pemerintah Provinsi Jambi dibantu Kemenag sudah mengirim surat kepada Kemenag kabupaten/kota dan kecamatan dan SKPD terkait untuk mengedarkan kepada masyarakat penetapan nilai zakat fitrah di bulan ramadhan tahun 1435 H ini," kata Sekda.

Zakat ini bisa disampaikan ke pengurus zakat di kabupaten, kecamatan atau di desa-desa tempat tinggal melalui badan amil zakat.

"Bisa disampaikan langsung ke amil zakat di tempat masing-masing, agar terorganizir dengan baik," ujarnya.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014