Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditresskrimum) Polda Jambi, Jumat, memeriksa Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Jambi untuk mengungkap pemalsuan SIM yang dilakukan dua tersangka Ahyari dan Hendra Pikrianto.

"Kasat Lantas Polresta Jambi hari ini telah dimintai keterangan sebagai saksi guna memperkuat proses penyidikan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu," kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, didampingi Kabid Humas, AKBP Almansyah, di Jambi, Jumat (20/2)

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Lantas, pihak penyidik Polda Jambi selanjutnya segera memintai keterangan Kasat Intelkam Polresta Jambi untuk mengungkap juga kasus pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang juga telah dipalsukan oleh kedua tersangka saat dibekuk.

"Berikutnya akan kita periksa lagi Kasat Intel, yang keperluan pemeriksaannya sama untuk memastikan dan mengungkap kasus pemalsuan dokumen negara SIM dan SKCK yang dilakukan kedua tersangka," kata Bambang Sudarisman.

Sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasul kedua kepala satuan di Polresta Jambi untuk mengetahui keasliannya dan kepada kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.

Kasus ini pertama kali diungkap oleh anggota Polsek Jambi Selatan dan kemudian dilimpahkan ke Polda Jambi, dimana penyidik Polda langsung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini ke kejaksaan.

"Saat ini penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap SIM dan SKCK palsu yang dibuat oleh Ahyari dan Hendra," kata Bambang.

Diketahui, kedua tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dimana Ahyari merupakan orang yang membuat atau mencetak dokumen palsu dab sedangkan Hendra, berperan mencari orang yang mau membuat dokumen palsu.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya puluhan dokumen palsu seperti  SIM,  STNK, ijazah dan lainnya. Pengakuan Ahyari, membuat dokumen palsu sudah dilakoninya dalam kurun waktu tujuh bulan belakangan ini yang akhirnya diungkap polisi.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015