Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polresta Jambi kini sedang minta keterangan dari PT Petrokimia Gresik untuk mengungkap kasus temuan gudang pupuk yang digerebek aparat gabungan TNI dan polisi yang diduga telah mengurangi jumlah berat pupuk sebelum dipasarkan ke petani di wilayah Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Terkait proses pemeriksaan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi belum lama ini ke Jawa Timur untuk berkoordinasi dan memintai keterangan pihak PT Petrokimia Gresik, kata Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, di Jambi, Senin.

Hal itu dilakukan oleh penyidik kepolisian untuk memastikan apakah pupuk yang berada di gudang milik tersangka Yusuf tersebut menyalahi aturan atau tidak.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pupuk yang berada di gudang tersangka Yusuf memang menyalahi aturan, karena pihak PT Petrokimia Gresik tidak pernah mendistribusikan pupuk kurang dari 50 kg dalam satu karung.

Sementara itu di gudang Yusuf, ada karung pupuk yang beratnya kurang dari 50 kg, seperti 48 kg dan 45 kg yang akan dipasarkannya ke petani di wilayah Tanjung Jabung Timur.

Namun sejauh ini, permasalahan yang ditemukan di gudang Yusuf hanya masalah takaran atau berat kemasan. Sementara itu terhadap dugaan pengoplosan, pihak Polresta sejauh ini belum menemukannya karena pupuk yang ada di dalam karung adalah pupuk asli dan itu sudah diuji keasliannya oleh polisi kepada intansi terkait.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015