Jambi (ANTARA Jambi) - Semua Partai politik (parpol) yang ada di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, harus berkoalisi untuk bisa mengusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerahnya pada Pemilu kepala daerah yang akan digelar serentak pada Desember mendatang.

"Semua Parpol harus koalisi untuk mengusung calonnya karena jumlah kursi di DPRD Kabupaten Batanghari tercatat 35 kursi dan kalau dikalkulasikan sesuai syarat sebanyak 20 persen batas minimal persyaratan, maka minimal 7 kursi yang harus dimiliki partai politik atau gabungan partai politik baru bisa mengusung calonnya," kata
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari, A Kadir, Jumat.

Sementara di DPRD Batanghari hasil pemilu 2014 lalu, tidak satu pun  partai politik yang meraih perolehan sebanyak 7 kursi, seperti Partai Amanah Nasional (PAN) di Batanghari yang mampu meraih kursi tertinggi, itupun hanya 6 kursi dengan kalkulasi 17,14 persen.

Sesuai dengan aturan baru, suka atau tidak suka aturan ini sudah disetujui, maka partai politik yang meraih kursi di DPRD Batanghari harus menggabungkan diri atau berkoalisi agar bisa memenuhi batas minimal persyaratan mengusung calon kepala daerah dan wakilnya nanti.

Sebagai gambaran dari 35 kursi di DPRD Batanghari peraih kursi terbanyak adalah PAN 6 kursi, disusul Golkar 5 kursi, PKB 4 kursi, PDI-P 4 kursi, Demokrat 4 kursi, PKS 3 kursi, Gerindra 3 kursi, PPP 3 kursi, Hanura 2 kursi, dan Nasdem 2 kursi.

Di Kabupaten Batanghari dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Desember mendatang, bagi Parpol untuk bisa mendaftarkan bakal calon Kepala Daerah dan Wakil diusung sebanyak 20 persen dari jumlah kursi yang ada di suatu daerah, kata Kadir.

Ia mencontohkan, bila menggunakan akumulasi suara sah maka batas minimal adalah 25 persen dari total suara sah hasil pileg kemarin.

Pasca disetujuinya usulan revisi UU No 1 Tahun 2015 oleh DPR RI sepekan lalu, yang salah satu poin penting perubahan mendasar adalah dinaikkan persyaratan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung calon kepala daerah yang sebelumnya hanya 15 persen kini menjadi 20 persen.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015