Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Kepolisian Daerah Jambi memeriksa Asisten Pelayanan Perusahaan Listrik Negara Cabang Jambi terkait pengusutan kasus dugaan penipuan penyaluran listrik di Desa Harapan Makmur, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur, yang dilakukan kontraktor Fauzan.

Kabid Humas, AKBP Almansyah, di Jambi Selasa, mengatakan untuk saksi dari PLN yang dimintai keterangannya adalah Asisten Pelayanan sudah diperiksa oleh penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Setelah pemeriksaan saksi dari PLN, maka dalam waktu dekat ini penyidik segera memanggil dan memeriksa terlapor Fauzan dan rekannya Sujak yang mengaku sebagai kontraktor Listrik PLN Jambi.

"Kemungkinan Minggu depan akan diperiksa terlapornya dan saat ini baru pemeriksaan saksi-saksi dan untuk tersangka belum ada penetapan," kata Almansyah.

Sejauh ini, saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan sudah 18 orang, termasuk saksi pelapor dan warga Desa Harapan Makmur.

 Sebelumnya sejumlah warga warga Desa Harapan Makmur, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur, melaporkan Fauzan, ke pihak kepolisian karena diduga menggelapkan uang senilai Rp246 juta yang dijanjikan untuk kepentingan pemasangan aliran listrik di desa mereka. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015