Jambi (ANTARA Jambi) - Polda Jambi membebaskan dua dari tujuh petugas satuan pengamanan (satpam) PT Wira Karya Sakti (WKS) dalam kasus pembunuhan terhadap petani di Kabupaten Tebo, Jambi, karena tidak terbukti terlibat.

"Setelah diperiksa oleh tim penyidik Ditkrimum Polda Jambi dua anggota satpam PT WKS itu  dianggap tidak terlibat dalam aksi pembunuhan korban Indra Pelani (22) yang terjadi pada Jumat lalu (27/2)," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi Rabu.

Dia mengatakan hasil pemeriksaan penyidik Polda Jambi, dua orang tersebut adalah Jemi Hutabarat (28) dan Febrian (29) tidak terlibat dalam kasus itu dan kini dibebaskan, sedangkan lima temannya yang lainnya ditahan di Polda.

Sementara yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jambi adalah adalah Zaidan (18), M Ridho (24), Deispa (28), Asmadi (33) dan Ayatullah Khomeni (25).

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara maraton dalam dua hari terakhir ini dua orang itu tidak cukup bukti untuk dijadikan sebagai tersangka," kata Almansyah.

Kemudian berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil rekaman CCTV yang diambil dari tempat kejadian yang terbukti melakukan pengeroyokan itu adalah hanya lima orang dan kelima orang itu telah tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara, untuk dua orang yang dibebaskan itu masih dinyatakan wajib lapor, tidak tertutup kemungkinan statusnya juga beralih menjadi tersangka jika cukup bukti mungkin statusnya bisa berubah.

Diketahui, Indra yang merupakan anggota Serikat Petani Tebo (SPT) dibunuh oleh petugas pengamanan PT WKS pada Jumat lalu (27/2) pukul 17.00 WIB, di Simpang Koridor PT WKS tepatnya di Pos kembar 803. Kemudian jasadnya ditemukan Sabtu (28/2) di rawa yang berjarak 5 KM dari kantor Distrik 8 PT WKS pada pukul 11.15 WIB.

Sementara itu pendamping keluarga korban Walhi Jambi berharap kasus ini bisa dibuka secara transparan kepada publik dan menghukum pelakunya sesuai fakta hukum yang ada dan jangan direkayasa. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015