Jambi (ANTARA Jambi) - Korps Cacat Veteran Jambi diminta mengganti rugi tanah rumah dari Presiden Soeharto yang dihibahkan kepada mereka sebagai tanda jasa atas perjuangan mereka.

Salah satu istri Veteran, Sukinah (82), Senin, mengatakan, tahun 1998 lalu 20 Kepala Keluarga Korps Cacat Veteran Jambi mendapat rumah dari Mantan Presiden RI Soeharto.

"Lokasinya di Jalan Lintas Jambi Palembang kilometer 11 Desa Pondok Meja Mestong Kabupaten Muarojambi. Rumah yang diberikan Soeharto dengan tipe 21, hanya punya satu kamar tidur dan satu kamar mandi," kata Sukinah, saat mengadukan hal ini ke DPRD Provinsi Jambi bersama istri-istri veteran lainnya.

Para saksi hidup pertempuran 1945 ini merasa tidak dihargai. Mereka diminta oleh Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BKPAD) Provinsi Jambi untuk mengganti rugi tanah. Jumlahnya sangat luar biasa, satu KK mereka diminta membayar Rp75 juta.

Mereka bingung atas permintaan ganti rugi itu. Pasalnya mereka telah memiliki surat kepemilikan hak dari mantan Presiden Soeharto. Mereka juga dianjurkan membayar dengan menyicil dan membayar uang muka sebesar lima persen dari harga.

"Setiap KK harus membayar uang muka sebesar Rp5 juta. Angsuran yang harus dibayar per bulannya Rp1,1 juta selama lima tahun. Kami merasa keberatan atas permintaan ganti rugi itu, sebab kita sudah punya surat hibah dari Pak Soeharto. Ini pemberian kepada Veteran," kata Sukinah yang sudah menempati rumah itu sejak 18 tahun lalu.

Sukinah mengungkapkan, permintaan pembayaran dari Badam Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah itu sejak 25 November 2013 lalu. Kemudian surat kedua kembali datang.

Dalam surat itu, ganti rugi harus dibayar paling lambat 27 Maret 2015. Sukinah mengaku tidak mampu membayar ganti rugi Rp75 juta tersebut. Sedangkan uang pensiun suaminya hanya Rp1,1 juta per bulan dan hanya cukup untuk makan dan bayar listrik

Sukinah yang sudah ditinggal suami sang veteran sejak 15 tahun lalu mengaku sudah mengajukan keberatan ganti rugi itu. Namun Badan Keuangan dan Aset Daerah tidak menanggapinya.

Dulunya, 20 rumah Korps Cacat Veteran Jambi itu masih termasuk asset Kabupaten Batanghari. Karena adanya pemekaran Kabupaten, lokasi rumah veteran masuk Kabupaten Muarojambi dan menjadi asset Provinsi Jambi.

"Rumah itu diberikan sebagai tanda jasa suami kami sebagai pejuang dari Presiden Soeharto. Selama ini tidak ada masalah. Saya tidak bisa makan dan tidur memikirkan hal ini, saya tinggal sendiri, anak-anak saya banyak mencari nafkah di Jawa," katanya.

Bung Nang, yang mendampingi 20 orang Korps Cacat Veteran Jambi mengatakan, permasalahan ini baru terjadi 2013 lalu. Jika memang Badam Keuangan dan Aset daerah tetap meminta uang ganti rugi, untuk apa penyerahan yang dilakukan Soeharto dulunya.

"Surat ini lengkap, tidak ada jual beli, ini hak mereka. Penyerahan rumah kepada mantan pejuang ini ketika Zaman Abdurrahman Sayuti selaku gubernur Jambi pada tahun 1998, Sekdanya adalah Saman Khatib. Ini harus diselesaikan. Jika tidak kasihan nenek-nenek tua ini," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi AR Syahbandar, yang menerima keluhan keluarga Korps Cacat Veteran Jambi ini berharap pemerintah membuat suatu kebijakan sesuai aturan yang ada.

"Pengakuan dari pemerintah soal ganti rugi itu adalah tindak lanjut dari temuan BPK. Ada asset Pemprov yang tidak jelas. Jika dilihat dari surat yang dimilki Ibu-ibu istri veteran ini, tanah dan rumah itu sudah dihibahkan. Itu imbalan dari Negara karena mereka sudah berjasa. Dan semua keluarga Korps Cacat Veteran itu bisa menghuni rumah itu turun-temurun," kata Syahbandar.

Syahbandar menyarankan kepada Korps Cacat Veteran agar menemui Sekda Provinsi Jambi untuk meminta agar tidak dipungut biaya. BPK pun katanya mungkin belum melihat surat ini sehingga adanya temuan.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Jambi, Muslim Rizal, belum bisa dikonfirmasi. Ketika dihubungi via telpon sebanyak dua kali di jam yang berbeda, Muslim mengatakan menghadiri rapat penting. (Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015