Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Polisi Perairan Polda Jambi berhasil menangkap empat anak buah kapal kapal tongkang 'Christine II' yang melakukan penggelapan 50 ton crude palm oil saat berlabuh di perairan ambang luar Kampung Laut Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi, Jumat, mengatakan terungkap kasus penggelapan CPO di atas kapal tersebut setelah adanya laporan dari PT Musim Mas bahwa CPO milik perusahaan ini selalu berkurang dari kapal tongkang yang mengangkutnya.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LPB-08III2015Polair, tanggal 26 Maret 2015 atas nama pelapor Hendra Leo, salah satu pimpinan PT Musim Mas bahwa telah terjadi penggelapan muatan kapal tongkang Christine II berupa CPO sebanyak 50 ton yang terjadi pada Kamis (19/3) lalu, pukul 01.00 WIB.

Aksi penggelapan CPO milik PT Musim Mas itu dilakukan di wilayah perairan ambang luar Kampung Laut Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi yang dilakukan oleh empat orang ABK kapal tongkang Christine II.

Dalam aksi itu, modus operandi para ABK dengan menjual muatan tongkang berupa CPO kepada pihak lain tanpa seizin pemilik barang PT Musim Mas Jambi dengan cara merusak salah satu pipa minyak di atas kapal.

Atas laporan dan kejadian tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan empat orang ABK kapal tongkang Christine II, masing-masing adalah Rizqy warga Batam, Eri Dwisiswanto warga Malang Jawa Timur, Hasbirulloh warga Bangkalan Jawa Timur, dan Hery Kuseiri warga Indramayu Jawa Barat.

Hasil penangkapan itu ditemukan barang bukti yang diamankan, yaitu satu buah besi pipa dengan panjang lima meter, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3 juta, dan dua kunci ring nomor 30.

Atas perbuatan lima pelaku itu, pihak perusahaan mengalami kerugian CPO sebanyak 50 ton atau senilai Rp450 juta, karena para pelaku telah melakukan aksinya lebih dari satu kali.

Perbuatan para pelaku telah melanggar pasal 374 juncto pasal 372, juncto pasal 55 ayat 1 huruf a, dan kasus ini sedang dikembangkan pihak Ditpolair Polda Jambi untuk mengejar pelaku lainnya. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015