Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Polres Bungo menangkap seorang mantan polisi bersama dengan empat rekannya yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan baran bukti 20 gram sabu serta alat hisap.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP  Almansyah di Jambi, Minggu, mengatakan tertangkapnya lima pelaku pengguna dan pemilik sabu-sabu tersebut atas laporan masyarakat yang mengetahui di Desa Sei Arang itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah menerima laporan warga tersebut, pihak Polres Bungo mendatangani lokasi dan melakukan penyelidikan dan hasilnya ditemukan informasi ada sekelompok warga yang sedang pesta narkoba di salah satu rumah di Desa Sei Arang.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/3), sekitar pukul 03.00 WIB, di Desa Sei Arang Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo dimana informasi itu benar ada aksi pemakaian narkoba.

Akhirnya anggota Polres Bungo berhasil melakukan penggerebekkan dan penangkapan di tempat yang sudah dicurigai dan hasilnya ada lima orang pelaku pemakai narkoba.

Kelima pelaku tersebut adalah Dedi Iskandar (34), pekerjaan swasta, Riki (22) sopir, Izhad (41) petani, Edo Hendri (21) swasta dan Fajrullah (35) mantan anggota Polres Bungo yang dipecat.

Dari hasil penangkapan itu juga ditemukan barang bukti yang turut diamankan adalah sepuluh plastik bekas paket sabu, empat bungkus plastik bening sabu kurang lebih 20 gram, satu plastik bening berisi sisa sabu.

Kemudian satu paket didalam pipet bening sabu, 77 lembar plastik bening untuk paket sabu, satu set bong, satu timbangan digital.

Setelah ditangkap kelima pelaku diamankan bersama dengan barang buktinya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015