Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara melakukan mediasi dalam kasus mantan atlet Maria Lawalata walaupun berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri setempat.
"Kami mendapat masukan dari berbagai pihak, salah satunya Kementerian Pemuda dan Olahraga yang meminta kami untuk melakukan mediasi," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Mapolres, Senin.
Kapolres menyatakan pihaknya telah mempertemukan pelapor sekaligus korban BI dengan terlapor Maria Lawalata hingga menyatakan adanya kesepakatan damai.
"Kerugian korban sudah dikembalikan oleh Maria Lawalata dan sedang menunggu korban untuk mencabut laporannya," kata Kapolres.
Maria Lawalata merupakan atlet peraih medali emas dari cabang atletik pada SEA Games Filipina 1991.
Diduga Maria terlilit utang sebesar Rp150 juta dalam usaha Sekolah Sepak Bola (SSB) Big Stars. Sekitar tahun 2017, BI melaporkan Maria Lawalata ke Polres Jakarta Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Maria ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2019.
Polisi tidak menahan Maria dengan sejumlah pertimbangan diantaranya pernah menjadi atlet nasional yang ikut mengharumkan nama bangsa.
Kemudian Maria merupakan istri anggota Polri dengan alamat yang jelas. "Kami memberikan kesempatan kepada Maria untuk menyelesaikan masalahnya dengan korban," kata Kapolres.
Namun pada awal Mei 2020, pelapor kembali menanyakan perkembangan kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara kembali, polisi kemudian melimpahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan.
Sementara itu, Maria Lawalata mengucapkan terima kasih kepada polisi yang mediasi mediasi dalam kasus tersebut. Maria juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua masyarakat atas kasus yang menimpa dirinya.