Jambi, (ANTARA Jambi) - Seorang anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jambi, Usman Sulaiman, mensomasi pihak Kadin Pusat terkait rencana  pelantikan kepenggurusan Kadin Provinsi Jambi masa bakti 2014-2019.

Usman Sulaiman di Jambi, Rabu, menjelaskan pihaknya mensomasi Ketua Umum Kadin Indonesia, Suryo Bambang Sulistio menyusul akan dilantiknya kepengurusan Kadin Jambi yang dipimpin Jefry Amas Hutagalung pada Kamis (2/4) di rumah dinas Gubernur Jambi.

"Kami minta Ketua umum Kadin pusat dan pak Gubernur Jambi, tidak melantik kepenggursan Kadin Provinsi Jambi hasil musda Kadin Jambi yang digelar pada 22 September 2014 karena dinilai cacat hukum," kata dia melalui pengacaranya Yosef Beno.

Menurut Beno Musda Kadin Jambi itu tidak memenuhi syarat karena dinilai terjadi pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD- ART) Kadin pasal 1 huruf m dan pasal 33 ayat 1 dan pasal 6 ayat 2, dan diduga telah terjadi pemalsuan dokumen atau surat milik Jefry Amas Hutagalung.

Surat dokumen Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin atas nama Jefry Amas cacat hukum dan dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum.

Saat musda Kadin lalu syarat pencalonan ketua oleh Jefry Amas tidak memenuhi syarat ketentuan yang diatur dalam pasal 33 ayat 1 dalam Anggaran Dasar dan pasal 34 huruf b Anggaran Rumah Tangga Kadin Indonesia.

Jefry Amas melalui perusahaannya PT Hutama Mas Jaya Makmur dianggap tidak pernah terdaftar menjadi anggota Kadin Jambi selama tiga tahun berturut-turut sebelum digelarnya Musda Kadin Jambi pada 22 September lalu.

Namun Musda Kadin yang tertunda itu akhirnya memilih Jefry Amas Hutagalung sebagai Ketua terpilih dan Jefry juga tidak mengindahkan saran dari perwakilan Kadin Indonesia.

"Untuk itu kepada Ketua Umum Kadin Indonesia tidak melantik kepengurusan Kadin Provinsi Jambi," tegas Yosef Beno.

Jika Kadin Indonesia tetap melantik kepengurusan Kadin Jambi, maka pihaknya siap melaporkan kasus hukum tersebut ke Polresta atau Polda Jambi. (Ant)


......Menurut Beno Musda Kadin Jambi itu tidak memenuhi syarat karena dinilai terjadi pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD- ART) Kadin......

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015