Jambi (ANTARA Jambi) - Polresta Jambi hanya menetapkan oknum anggotanya DS (26) sebagai tersangka pengguna narkoba padahal saat digerebek di kamar hotel tengah bersama seorang bandar narkoba.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Kristono, ketika dikonfirmasi Selasa, mengakatakan untuk oknum anggota Polres Tebo itu tidak terbukti sebagai pengedar atau pun bandar narkoba tetapi hanya sebagai pengguna.

Menurut keterangan DS, dirinya memang menggunakan narkoba sejak beberapa waktu lalu dan pelaku oknum polisi DS juga bukan sebagai 'beking' seorang bandar yang ketangkap bersamanya.

"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dia bukan pengedar atau bandar melainkan hanya sebagai pengguna saja," kata Kristono.

Meski pun demikian pihak Polresta Jambi masih terus melakukan pengembangan atas kasus itu dan kasusnya terus dikembangkan untuk mencari tahu dari mana mereka mendapatkan barang haram itu.

Sebelumnya dalam kegiatan Operasi Antik 2015 yang digelar Polresta Jambi, membuahkan hasil yang cukup fantastis, karena baru dalam dua hari saja mulai tanggal 6-7 April melakukan operasi, Polresta Jambi mengamankan enam tersangka penyalah gunaan narkoba termasuk oknum polisi dengan barang bukti sabu 2,5 ons atau senilai ratusan juta rupiah.

Kapolresta Jambi, Kristono mengatakan dari enam orang yang diamankan itu satu diantaranya merupakan anggota Polri, yaitu seorang personil dari kesatuan Polres Tebo berpangkat Briptu DS.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,5 ons, 100 butir pil ekstasi, timbangan digital, kalkulator, 10 unit HP, dua buku tabungan dan uang tunai Rp50,2 juta, satu unit mobil.

Keenam orang tersangka itu ditangkap pada 7 April lalu dengan tiga lokasi TKP yang berbeda-beda, diantaranya di lorong Kamboja Kecamatan Jelutung, kemudian di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura dan di salah satu kamar hotel dikawasan Pasar Kota Jambi.

Namun untuk barang bukti yang banyak itu berasal dari tersangka yang diamankan dilorong Kamboja, yaitu dengan barang bukti tiga paket besar sabu, 100 butir pil ektasi, satu alat timbangan digigal, uang tunai Rp 50,2 juta dan barang lainnya dengan tersangka RK (32), AR (23) dan SS (22).

Sementara dari tangan pelaku HS (38) dan oknum polisi DS (26) diamankan di Hotel di kawasan pasar dengan dapat satu paket sabu seberat 10 paket kecil, bong, pirek, Hp dan barang pelaku lainnya. Sedangkan di TKP yang ketiga yaitu diamankan RG (42) dengan barang bukti satu paket shabu seberat lima paket kecil. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015