Jambi (ANTARA Jambi) - Pihak Kepolisian akhirnya menetapkan sembilan orang tersangka terkait kasus pengrusakan dan pembakaran Mapolsek dan rumah dinas Kapolsek Limun, yang terjadi Sabtu (25/4) lalu.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman di Jambi, Selasa, mengatakan, empat dari sembilan tersangka yang ditetapkan tersebut telah ditahan di Mapolres Sarolangun.

Sedang lima orang tersangka lainnya setelah dinyatakan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan dan kelima orang itu hanya dikenakan wajib lapor.

"Kelima tersangka wajib lapor karena penyidik masih melengkapi alat bukti," kata Kapolda Jambi, Bambang Sudarisman.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan yang sebelumnya menyerahkan diri ke Polres Sarolangun.

Kemudian Kapolda Bambang juga mengatakan, dari 18 orang lainnya yang sebelumnya ikut diperiksa, dinyatakan tidak terlibat dalam aksi pembakaran Polsek Limun, karena tidak ikut pergi ke Polsek Limun pada saat kejadian.

Mereka kini telah diserahkan kembali kepada Kepala Desa Pulau Aro Kabupaten Sarolangun.

Sementara itu, untuk 25 orang lainnya dinyatakan belum terlibat dalam pengrusakan dan pembakaran Polsek Limun dan mereka hanya dikenakan wajib lapor.

Kini kasus itu akan diusut tuntas oleh pihak Kepolisian dan proses hukumnya akan dilaksanakan di Polres Sarolangun.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015