Jambi (ANTARA Jambi) - Seorang oknum anggota Polres Tebo, Bripda FS yang diamankan saat bersama dengan wanita muda berinisial RK di salah satu hotel di Jambi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi beberapa waktu lalu hanya dikenakan saksi administrasi oleh kesatuannya.

"Atas peristiwa itu Bripda FS hanya dikenakan sanksi administrasi saja," kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, di Jambi, Minggu.

Pemberian sanksi administrasi karena oknum polisi tersebut berada di kamar dengan pacarnya sendiri yang memang sudah ada persiapan mau menikah.

Mereka berdua sudah mau menikah karena ini di luar nikah, Bripda FS tetap diperiksa dan akan dikenakan sanksi administrasi, kata Bambang Sudarisman.

Oknum Bripda FS tertangkap tengah berduaan dalam kamar 104 Hotel Pundi Rezeki yang berlokasi di bilangan Pasar Jambi. sekitar pukul 15.00 WIB dengan seorang wanita muda RS.

Saat digerebek, kondisi kamar terlihat acak-acakan. Tisu bertebaran disisi kanan dan kiri tempat tidur dan juga terlihat pakaian dalam wanita berada di lantai.

Saat membuka pintu itu, hanya FS yang menemui petugas BNNP Jambi dan Provos Polda Jambi, sedangkan RS berada di kamar mandi.

Kemudian setelah diperiksa oknum polisi dan pasangannya tersebut digelandang ke Mapolda dan diperiksa yang kemudian hanya dikenakan sanksi administrasi. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015