Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi kembali memintai keterangan ahli Arbitrase dalam kasus dugaan  penipuan proyek mesin genset untuk sekretariat DPRD Kota Jambi.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Minggu mengatakan pemintaan keterangan terhadap ahli Arbitrase tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya pemeriksaan sudah dilakukan penyidik, namun masih memerlukan keterangan lagi dari Arbitrase.

"Pemeriksaan minggu kemarin sudah dilakukan penyidik karena masih kurang dan keterangan ahli dibutuhkan maka pihak Arbitrase diminta waktu untuk memberikan keterangan lanjutan," kata Wirmanto.

Sebelumnya penyidik telah meminta keterangan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi dan pemeriksaan sebelumnya juga telah diperiksa saksi dari PT Trakindo Utama pusat, yang lebih dulu diperiksa.

Hingga saat ini sebut Wirmanto, belasan saksi sudah dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut belum ada penetapan tersangka. Jika nanti pemeriksaan saksi-saksi maupun ahli sudah dilakukan semua, penyidik kembali melakukan gelar perkara.

Sebelumnya, penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi, yang menangani kasus laporan dari CV Kurnia Hidayah, terkait penipuan spek mesin genset oleh PT Trakindo Utama telah memeriksa belasan saksi.

Kasus ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya atau saksi tambahan yang berjumlah 14 orang saksi.

Saksi tambahan yang akan dimintai keterangannya adalah saksi ahli dari Disperindag provinsi dan juga dari PT Trakindo Utama pusat yang berada di Jakarta.

CV Kurnia Hidayah, selaku pemenang proyek untuk pengadaan mesin genset di sekretariat DPRD Kota Jambi, memesan mesin genset di PT Trakindo Utam.

Setelah segala sesuatunya disepakati, akhirnya mesin genset yang dipesan datang.

Hanya saja, ternyata belakangan diketahui bahwa mesin genset yang datang, tidak sesuai dengan yang dipesan CV Kurnia, yang melaporkan kasus dugaan penipuan pengadaan proyek genset di DPRD Kota Jambi, yang dilakukan oleh PT Trakindo Utama ke Polda Jambi.

 Selain itu, CV Kurnia juga membuat laporan pengaduan ke Mabes Polri, Ombudsman RI dan LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia).

Tender proyek genset yang didapat oleh CV Kurnia Hidayah di Sekretariat DPRD Kota Jambi, dipesan dari PT Trakindo Utama, dengan spesifikasi yang sudah ditentukan, dan pihak Trakindo menyanggupinya. Namun, setelah barang diserahkan, pihak DPRD Kota Jambi menolak dengan alasan genset tidak sesuai dengan spek yang sudah ditentukan.

Seri genset yang dipesan model nomor GEP110-6 (enam selinder). Tapi, yang datang GEP110-4 (empat selinder). (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015