Jambi (ANTARA Jambi) - Oknum anggota Polsek Limun, Bripka S, yang melakukan penembakan hingga tewas saat melakukan penangkapan terhadap korban Edward, terbukti melakukan kesalahan fatal hingga terancam dipecat dari kesatuan.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman di Jambi, Senin, menegaskan mengusut tuntas kasus penembakan warga Desa Pulau Aro, Edward yang berujung ke pembakaran Mapolsek dan Rumah Dinas Kapolsek Limun pada 24 April lalu oleh warga, maka anggota yang melakukan perbuatan kesalahan fatal disanksi berat hingga pemecatan.

Polda Jambi akan memidanakan oknum anggota Polsek Limun, Bripka S yang melakukan penembakan tidak sesuai dengan prosedur.

Jika memang terbukti melakukan tindak pidana, yang bersangkutan akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kesatuan.

"Oknum polsek itu sekarang kami tahan untuk mempermudah proses hukumnya dan apakah nanti akan dilakukan PTDH tentu akan dilihat dari vonis hakim," tegas Brigjen Pol Bambang Sudarisman.

Kapolda menyebutkan, berdasarkan hasil investigasi pihak Mabes Polri dan Polda Jambi, peristiwa penembakan itu adalah murni kesalahan anggota karena sebelum menembak korban Edward, anggota tidak melakukan tembakan peringatan.

"Bila nanti hukuman pidananya lebih dari tiga bulan, anggota tersebut akan di PTDH," tegas Kapolda Jambi.

Selain itu imbas dari kejadian ini, Kapolres Sarolangun yang waktu insiden itu dijabat oleh AKBP Ridho Hartawan langsung diganti. Penggantinya adalah AKBP Budiman Bostang yang sebelumnya menjabat sebagai Kaden IV Satbrimob Polda Metro Jaya.

Selain itu, Kasat Intelkam Polres Sarolangun juga akan diganti bersama dengan Kapolsek Limun yang dijabat AKP Muji juga akan mendapatkan sanksi pencopotan.

Pengganti AKP Muji direncanakan Kapolda Jambi dari kesatuan Brimob Polda Jambi.

"Penggantinya nanti dari Brimob. Saya sedang mencari Perwira di Brimob yang pas, karena di Limun rawan konflik," kata Bambang Sudarisman. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015