Jambi (ANTARA Jambi) - Oknum anggota Polres Tebo, DS (26) tersangka narkoba yang saat ditangkap sedang berada di kamar hotel bersama seorang bandar narkoba terancam dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari kesatuan.

Kasat Res Narkoba Polresta Jambi Kompol Witry Haryono di Jambi, Senin, mengatakan dengan dikenakan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara  maka yang bersangkutan terancam dipecat dari kesatuan.

Ancaman pecat itu sesuai dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang dikenakan terhadap oknum anggota Polres Tebo itu.

Sesuai dengan undang-undang anggota polisi yang tersandung dalam suatu kasus akan dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi, hingga sanksi pemberhentian dari kesatuan.

Untuk PTDH, Witry menyebut itu merupakan keputusan yang akan diambil ketika tersangka telah menjalani hukuman yang dijatuhi oleh pengadilan dan pemberhentiannya akan diserahkan kepada Polres Tebo untuk menjalani sidang kode etik.

Witry juga menyebutkan  bahwa berkas perkaranya DS sudah dikirim dan telah ditangan jaksa untuk diteliti kelengkapannya dan tersangka masih dilakukan penahanan di Polresta Jambi.

"Berkas tinggal menunggu P21 dari jaksa peneliti untuk dilengkapi dan penyerahan tersangka dan barang buktinya," tegas Witry.

Seperti yang diketahui, seorang oknum polisi dari kesatuan Polres Tebo diamankan bersama bandar narkoba disebuah hotel dikawasan Pasar Jambi dan hasil tes urinenya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis shabu. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015