Jambi (ANTARA) - Manajemen PT Hutama Karya telah memberikan sanksi kepada oknum petugas jalan tol atas tindakan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan bersangkutan di gerbang tol Muaro Sebapo, Jambi, yang videonya sempat tersebar luas.
"Pihak PT Hutama Karya (HK) pengelola Jalan Tol Cabang Betung (Sp. Sekayu)–Tempino–Jambi (Tol Betejam) menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dialami pengguna jalan terkait beredar video di media sosial yang memperlihatkan aksi pungli oleh oknum petugas layanan di gerbang tol Muaro Sebapo," kata Branch Manager Tol Betejam PT Hutama Karya (Persero) Hanung Hanindito, di Jambi, Selasa.
Pihaknya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan bertentangan dengan komitmen perusahaan dalam memberikan layanan yang berintegritas.
Berdasarkan hasil penelusuran internal, kejadian tersebut merupakan tindakan individu dan tidak mencerminkan kebijakan maupun sistem pelayanan perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, pihak perusahaan telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Hutama Karya juga menegaskan hingga saat ini Jalan Tol Betejam masih beroperasi tanpa tarif (gratis), sehingga tidak terdapat pungutan apa pun terhadap pengguna jalan dalam bentuk dan alasan apa pun.
Sejalan dengan komitmen peningkatan kualitas layanan, Hutama Karya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pelayanan di gerbang tol, termasuk penguatan pengawasan, pembinaan petugas, serta pengendalian internal guna mencegah terulang kejadian serupa di kemudian hari.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tetap waspada dan tidak memberikan uang atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas. Apabila menemukan indikasi tindakan di luar prosedur, kondisi darurat, atau memiliki keluhan layanan, pengguna jalan dapat segera menghubungi Call Center Tol Betejam di 0821–8888–7710 atau menggunakan fitur Panic Button melalui HK Toll Apps," kata Hanung Hanindito.
Pewarta: Nanang MairiadiEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026