Jambi (ANTARA Jambi) - Tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri mengamankan pasangan yang bukan suami isteri dalam sebuah operasi pemberantasan penyakit masyarakat untuk penegakan Perda prostitusi di sejumlah lokasi di Kota Jambi, Rabu (10/6) malam.

"Belasan pasangan bukan suami istri itu diamankan dari kamar hotel dan kos-kosan dibeberapa lokasi yakni di Kecamatan Pasar, Kotabaru, Telanaipura, Jambi Selatan dan Jambi Timur, kata Kasat Pol PP Kota Jambi, Irwansyah di Jambi, Kamis.

Hasil dari operasi penegakan Perda Prostitusi itu terjaring sebanyak  45 orang yang terdiri dari 20 orang perempuan, 25 orang laki-laki, namun sebanyak 18 orang diamankan tengah berduaan dengan pasangannya didalam kamar.

Menurut Irwansyah, pria dan wanita yang diamankan ini akan dikenakan sanksi sesuaui dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Prostitusi, dimana mereka akan disidangkan dan didenda maksimal Rp 25 juta atau hukuman kurungan penjara selama tiga bulan.

"Semuanya akan kita sidangkan di Pengadilan Negeri Jambi," kata Irwansyah.

Dalam operasi yang menurunkan ratusan personil itu, dari belasan pasang yang ikut terjaring diantaranya adalah honor Dinas Perhubungan dari Kabupaten Baranghari atas nama M Rizal (32) bersama selingkuhannya atasnama Isnainai (32).

Pasangan ini ditangkap dari hotel Camar dikawasan Simpang Jelutung. Sebelum diamankan, pasangan ini cukup menjadi perhatian, pasalnya saat anggota mengetuk pintu kamar, mereka tidak mau membukanya meski setelah 20 menit baru dibukanya.

Saat dibuka pintu petugas hanya menemukan Rizal sendirian. Setelah digeledah petugas mendengar suara dari atas dek kamar mandi hotel dan mendengar suara aneh itu, petugas langsung melihat ternyata ada seorang perempuan.

Setelah dicek bertapa terkejutnya bahwa suara aneh itu adalah wanita pasangan dari honorer itu.

Kemudian lagi ada pasangan membuat heboh yakni mantan polisi bernama Hendrawan Efendi (42) yang sedang di dalam kamar bersama selingkuhannya di hotel Surya dikawasan Pasar. Ketika hendek anggota hendak membuka pintu kamar dan menggeledah, dia mengamuk dab langsung melarikan diri tanpa didata.

Sementara itu ada juga ada pasangan bukan suami istri lainnya yang diamankan dari beberapa lokasi lainnya dan mereka semua akhirnya dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi untuk diberkas dan akan disidangkan di pengadila negeri setempat.

"Kegiatan ini akan terus dilakukan untuk menegakkan Perda Prostitusi yang telah diberlakukan oleh pemerintah Kota Jambi," kata Irwansyah. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015