Kasat Sabhara Polresta Jambi Kompol Denny di Jambi, Sabtu, mengatakan Tim Serigala Kota Polresta Jambi saat itu sedang melakukan patroli mobile pada Jumat (10/5) pukul 04.00 WIB di kawasan Broni, Telanipura, Kota Jambi.
Dilokasi itu, polisi menemukan sekelompok remaja yang diduga berandal bermotor berjumlah 30 orang.
Mengetahui keberadaan polisi di lokasi, puluhan remaja itu melarikan diri dan polisi berhasil menangkap lima orang remaja beserta senjata tajam.
Kelima remaja yang tangkap itu meliputi F (20),A (18)F (17), A (20) dan B (18). Dari kelima pemuda ini Polisi mengamankan barang bukti berupa empat bilah senjata tajam dan 22 unit sepeda motor yang saat ini diserahkan ke Polsek Telanaipura guna pemeriksaan lanjutan.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP Moh Ilham Habibie mengatakan berdasarkan pemeriksaan ada dua kelompok yang melakukan aksi tawuran.
Mereka bahkan sempat melakukan tawuran sebelum akhirnya dibubarkan petugas.
Dua menyebutkan dari lima orang yang ditangkap, hanya terdapat satu terduga pelaku yang mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut.
Akibat perbuatannya itu dapat dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam bukan sesuai profesi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.