Jambi (ANTARA Jambi) - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kota Jambi belum bisa melakukan memugar cagar budaya "Rumah Batu" di Desa Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Seberang Kota Jambi karena tanah tempat berdirinya bangunan tersebut milik masyarakat.
"Kami masih menunggu SK tim penilaian cagar budaya pusat, selain terkendala karena bangunan itu berdiri di atas tanah masyarakat," kata Kepala Seksi Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya BPCB Jambi Setyo Rini di Jambi, Selasa.
Dijelaskan, setelah ada SK dari pusat nantinya Pemerintah Kota Jambi yang akan mengambil alih tanah tempat berdirinya bangunan cagar budaya itu.
Setyo menjelaskan, dua bulan yang lalu pihaknya juga telah mengirimkan surat agar tim cagar budaya pusat untuk melakukan penilaian dan menetapkan cagar budaya rumah batu itu.
"Saat ini statusnya ya cagar budaya, tapi kan belum legal secara belum ada SK, makanya kita mengirimkan surat untuk melegalkan statusnya itu," kata dia menambahkan.
Setyo menjelaskan, secara kriteria bangunan "rumah batu" yang merupakan peninggalan seorang penyebar agama Islam di Kota Seberang pada abad ke-18 bernama Sayyid Idrus Hasan Al-Jufri atau yang biasa dijuluki Pangeran Wiro Kusumo.
Karenanya bangunan "rumah batu" itu telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah.
"Bangunan itu punya ciri khas antara kebudayaan Arab, Eropa dan China dari segi sejarahnya juga memenuhi kriteria Kesultanan Jambi dibawah kepemimpinan Wiro Kusumo," katanya menjelaskan.
Dipihak lain, Setyo juga menyatakan keprihatinanya terhadap kondisi cagar budaya "rumah batu" itu, karena apabila tidak dipugar tentu kondisinya terancam akan roboh.
"Karenanya harus ada peran baik dari pemerintah dan masyarakat, bagaimana agar bangunan kuno itu harus tetap ada," kata dia menjelaskan. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015
"Kami masih menunggu SK tim penilaian cagar budaya pusat, selain terkendala karena bangunan itu berdiri di atas tanah masyarakat," kata Kepala Seksi Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya BPCB Jambi Setyo Rini di Jambi, Selasa.
Dijelaskan, setelah ada SK dari pusat nantinya Pemerintah Kota Jambi yang akan mengambil alih tanah tempat berdirinya bangunan cagar budaya itu.
Setyo menjelaskan, dua bulan yang lalu pihaknya juga telah mengirimkan surat agar tim cagar budaya pusat untuk melakukan penilaian dan menetapkan cagar budaya rumah batu itu.
"Saat ini statusnya ya cagar budaya, tapi kan belum legal secara belum ada SK, makanya kita mengirimkan surat untuk melegalkan statusnya itu," kata dia menambahkan.
Setyo menjelaskan, secara kriteria bangunan "rumah batu" yang merupakan peninggalan seorang penyebar agama Islam di Kota Seberang pada abad ke-18 bernama Sayyid Idrus Hasan Al-Jufri atau yang biasa dijuluki Pangeran Wiro Kusumo.
Karenanya bangunan "rumah batu" itu telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah.
"Bangunan itu punya ciri khas antara kebudayaan Arab, Eropa dan China dari segi sejarahnya juga memenuhi kriteria Kesultanan Jambi dibawah kepemimpinan Wiro Kusumo," katanya menjelaskan.
Dipihak lain, Setyo juga menyatakan keprihatinanya terhadap kondisi cagar budaya "rumah batu" itu, karena apabila tidak dipugar tentu kondisinya terancam akan roboh.
"Karenanya harus ada peran baik dari pemerintah dan masyarakat, bagaimana agar bangunan kuno itu harus tetap ada," kata dia menjelaskan. (Ant)
Editor : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015