Jambi (ANTARA Jambi) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dijadwalkan menggelar paripurna pengesahan sejumlah Peraturan Daerah (Perda), Rabu (17/6).

Salah satu perda yang bakal di sahkan tersebut adalah Perda jalan khusus batubara. Menjelang ketuk palu, isu suap kembali mengemuka di internal dewan. Pansus I selaku leading sektor yang membahas perda jalan khusus, dikabarkan sudah menerima suap sebagai kompensasi untuk meloloskan Perda tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, untuk meloloskan Perda jalan khusus dewan sudah diamankan masing-masing senilai Rp10 juta. Namun, nilai itu tidak diterima merata seluruh dewan. Unsur pimpinan, ketua fraksi, ketua Pansus, dikabarkan mendapatkan jatah lebih besar.

Namun, Ketua Pansus I Chumaidi Zaidi secara tegas membantah. "Itu mungkin berkaitan dengan kemarin. Dak ada, bukan abang mau ngelak," kilahnya.

Ia mengakui Rabu besok akan digelar paripurna pengesahan Perda jalan khusus. Dan pansus I sudah satu suara menyetujui perda tersebut.

"Secara garis besar tidak masalah. Prinsipnya Pansus I menyetujui Perda jalan khusus," katanya.

Wakil Ketua Pansus I Bustami Yahya juga berkilah tidak tahu dengan uang pengamanan tersebut.

"Saya tidak tahu hal-hal seperti itu. Makanya saya aneh. Itu saya tidak tau," ujarnya.

Namun, ia memastikan hasil rekomendasi Pansus I bahwa Perda jalan khusus sudah disetujui. Ia mengatakan seluruh anggota Pansus I sepakat agar Perda jalan khusus di sahkan. Mengenai adanya tumpang tindih dengan Perda 13 tentang batubara, ia menegaskan sudah tak masalah.

“Kita sudah konsultasi ke Depdagri. Prinsipnya kita menyetujui dengan beberapa pasal yang dikoreksi untuk lebih sempurna," katanya.

Meski sudah disetujui Pansus I, Bustami menegaskan pengesahan perda tetap harus mendapatkan persetujuan seluruh dewan (55 anggota dewan).

"Pansus I Cuma memproses sampai final. Masalah ketok palu, pengesahannya tetap di 55 anggota dewan," katanya.

Ia mengakui, salah satu pasal penting dalam Perda jalan khusus yakni mengatur bahwa jalan khusus bukan saja mewajibkan angkutan batubara yang melintas. Melainkan juga angkutan CPO dan bertonase berat juga diwajibkan lewat jalan khusus, tentunya dengan kompensasi biaya. Disitulah keuntungan yang bakal diterima pengusaha yang membangun jalan khusus.

Sebelum Perda ini lolos dari kalangan dewan, Pansus I sudah sempat melakukan studi banding ke Samarinda. Pansus I sengaja jauh-jauh mengunjungi Samarinda untuk mendalami Perda jalan khusus yang sudah diterapkan disana.

Aksi bagi-bagi uang di dewan itu terkait pembahasan perda jalan khusus. Dewan diamankan supaya memuluskan Perda tersebut. Sebab, kalau ditolak bisa saja pengusaha yang membuat jalan khusus tersebut rugi. Padahal, kabarnya,  si pengusaha sudah membebaskan sebagian besar lahan yang akan digunakan untuk jalan khusus angkutan batu bara.

Jalan khusus tersebut, informasinya dimulai dari Desa Sipintun, Kabupaten Sarolangun dan bermuara di kawasan Muarojambi.

"Sebagian lahan untuk jalan khusus angkutan batu bara itu sudah dibebaskan oleh pengusaha. Makanya, perda angkutan batu bara itu akan direvisi. Supaya revisi itu berjalan mulus, dewan harus diamankan," kata salah satu sumber yang enggan namanya ditulis.

Informasi yang beredar, selain menimpa dewan, isu suap itu juga menyerempet pihak eksekutif. Bahkan dikabarkan isu suap itu sempat terekam lewat HP.  Namun kepastian kabar tersebut masih simpang siur.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015