Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jambi, meminta keterangan saksi  ahli dari BP Migas untuk mengungkap kasus penggelapan minyak mesin kapal Sentana Argo yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM).
    
"Dua hari lalu, kita minta keterangan saksi ahli dari BP Migas," kata Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Jambi AKBP Helly di Jambi, Minggu.

Lebih lanjut dia menyebutkan, pemeriksaan dilakukan terkait pengaduan dari pihak perusahaan tentang penggelapan yang dilakukan oleh Anak Buah Kapal (ABK). Saat ini sedang dalam penyusunan berkas.

Dalam kasus ini tersangkanya adalah Amri Bin Hola warga Desa Rukam, Kabupaten Muarojambi selaku pembeli dan Anak Buah Kapal Tongkang Sentana Argo, Suryawan Bin Saryono, selaku penjual.

Sebelumnya, anggota Direktorat Polair Polda Jambi menangkap dua pelaku yang sengaja menguras BBM jenis solar dari tangki mesin kapal Tongkang Sentana Argo di perairan Sungai Batanghari, Desa Rukam Kabupaten Muarojambi.

Minyak hasil penggelapan itu akan dijual ke masyarakat.

Kedua pelaku beraksi saat Kapal Tongkang Sentana Argo sedang berlayar dari hilir menuju hulu Kota Jambi dengan muatan BBM Premium Pertamina. Namun, sesampai di TKP, Suryawan melakukan penjualan minyak dari kamar mesin kepada Amri tanpa ada izin.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 374 Jo 372 KUHP dan atau pasal 53 huruf d UU Nomor 22/2001 tentang Migas. Tersangka ditahan mulai 6 Juni 2015 di rutan Mapolda Jambi. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015