Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi serahkan berkas perkara dan tersangka pembunuhan terhadap Indra, petani asal Kabupaten Tebo yang dilakukan lima oknum keamanan PT WKS, beberapa waktu lalu.

"Hari ini berkas perkara, tersangka dan barang buktinya dilimpahkan kepada Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah, di Jambi Senin.

Kelima tersangka yang dilimpahkan ke pengadilan itu adalah Zaidan (18), M Ridho (24), Deispa (28), Asmadi (33) dan Ayatullah Khomeni (25) dan kelima pelaku dikenakan pasal 338, 170, 351 ayat 3 KUHP.

Sebelum dilimpahkan, pihak penyidik Polda juga telah menggelar rekonstruksi itu untuk mendalami berkas tersebut.

Dalam kasus ini awalnya ada tujuh orang pelaku yang merupakan team keamanan PT WKS, melakukan pengeroyokan terhadap Indra hingga tewas yang terjadi di Pos Kembar 803 Distrik 8 PT WKS yang berlokasi di Kabupaten Tebo, pada Jumat 27 Februari lalu.

Sejalan dengan penyidikan akhirnya dalam pemeriksaan selain ada lima orang tersangka, polisi juga menetap satu orang lagi tersangka yang melakukan pembunuhan itu yakni Panji sopir PT WKS dianggap juga terlibat dan mengetahui kasus itu. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015