Jambi (ANTARA Jambi) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan menyegal terhadap rumah-rumah kos yang beroperasi tanpa izin (ilegal) di kota itu.

"Hari ini, kita segela satu unit rumah kos dengan kapasitas 23 kamar. Dan penertiban ini akan terus berlanjut," kata Kepala Sat Pol PP Kota Jambi Irwansyah di Jambi, Senin.

Hal tersebut disampaikannya usai menyegel rumah kos ilegal di Rt 06, Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Bangunan dua lantai itu kata Irwansyah tidak memiliki izin seperti  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Untuk itu Pemkot Jambi  memberikan  waktu satu bulan gunu pengurusan izin tersebut.

"Kita berikan batas waktu sampai satu bulan untuk mengurus izin, apabila diabaikan  maka akan kita bongkar," katanya.

Irwansyah menegaskan, pihaknya juga masih mnyelidiki terhadap tempat atau rumah kos yang terindikasi  belum mengantongi izin dari pemerintah.

"Sementara ini baru satu bangunan yang kita segel, dan untuk tempat yang lain kita akan lakukan penyelidikan lebih dulu,"katanya.

Bangunan rumah kos yang menerima pelanggan kos pria dan wanita itu juga tidak terdapat plang serta merek.

"Rumah kos ini menerima pria dan wanita, dan dalam perizinannya itu akan diberikan pilihan untuk memilih salah satu, dan juga nantinya apabila terdapat kegiatan terselubung seperti prostitusi akan kami lakukan penindakan,"kata Irwansyah.

Sementara itu  Ketua RT setempat, Dewi  mengatakan, sebelumnya pemilik kos tersebut sudah diperintahkan untuk segera melapor baik itu kepada lingkungan sekitar dan juga pemerintah.

Namun setelah beroperasi sekitar enam  bulan pemilik kos tersebut tidak mengindahkan perintahnya.  "Mungkin karena banyak keperluan atau kesibukan lainnya, maka pemiliknya tidak sempat mengurus izin," kata Dewi. (Ant)

Pewarta: Gressi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015