Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah merampungkan dan melengkapi berkas penyelundupan minuman keras (Miras) berbagai merek seharga lebih Rp 1 miliar.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah melalui Kasubbid Penmas Kompol Wirmanto, di Jambi, Kamis, mengatakan, setelah melengkapi berkas dan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi berkas dinyatakan lengkap atau P21.

"Penyidik telah melengkapi keterangan saksi-saksi sesuai dengan petunjuk jaksa dan beberapa waktu lalu, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa," kata Wirmanto.

Penyidik kini sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melakukan pelimpahan berkas dan tersangk serta barang buktinya.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi
yang terkait dalam kasus tersebut seperti saksi ahli dari Balai POM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi.

Pihak kepolisian bersama dengan pihak Bea Cukai dan TNI AL, belum lama ini berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) berbagai merk senilai
lebih kurang Rp 1 miliar.

Saat dilakukan penangkapan, tim gabungan berhasil mengamankan 318 dus miras berbagai merek dari luar dan terkait kasus ini juga telah ditetapkan satu orang tersangka yakni S alias AK. yang dikenakan pasal 91 ayat (1) jo pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman maksimal dua tahun penjara denda Rp 4 miliar. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015