Jambi (ANTARA Jambi) - Hutan gambut Pematang Damar di Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, yang terbakar dipasangi PPNS Line oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagai upaya pengamanan barang bukti.

Direktur Tindak Pidana Kementerian LHK, M Yunus, yang menyaksikan langsung pemasang PPNS Line tersebut mengatakan, kebakaran hutan Pematang Damar akan dikembangkan ke arah penyelidikan.

"Tujuan kita ingin mengetahui siapa yang melakukan pembakaran, lalai atau disengaja. Untuk ke arah sana, penyidik membutuhkan barang bukti, barang buktinya ada di sini, jadi barang bukti kami lindungi dengan memasang PPNS Line," kata Yunus, Selasa.

Selain memasang PPNS Line, Kementerian LHK juga memasang papan larangan. Di situ tertulis "Dilarang melakukan kegiatan apapun di areal bekas terbakar". Sebab areal tersebut dalam proses penyelidikan atas dugaan kejahatan melakukan pembakaran hutan/ lahan dan atau melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Hutan Pematang Damar itu sudah terbakar sekitar 200 hektar dari total kawasan seluas 240 hektar, kawasan hutan yang berstatus Area Pengguna Lain (APL) itu terletak di tiga desa. Yakni Desa Betung, Mudung dan Jambi Tulo. Yunus memastikan kasus ini akan ditindaklanjuti dan bukan hanya sekedar memasang papan larangan dan PPNS Line.

"Selanjutnya kami akan kembangkan ke arah penyelidikan, kalau memang ada unsur-unsur pidana ke arah sana kami akan tingkatkan menjadi penyidikan," ungkapnya.

Dia belum bisa memastikan dugaan sementara terbakar atau dibakar, karena sampai saat pihaknya belum memanggil satu pun saksi dan ahli untuk dimintai keterangan.

"Sebanyak mungkin akan kita panggil baik itu masyarakat, tingkat pemerintahan mulai dari Rt, ataupun perusahaan yang ada wilayah ini. Pemeriksaan bisa di Jakarta bisa di Jambi. Kami akan cari tau semuanya lahan ini punya siapa dan siapa yang bertanggungjawab," tegasnya.

Saat ini menurutnya belum ada data awal indikasi kesengajaan, pihaknya hanya mengantongi data awal 'hot spot' yang terus bermunculan di hutan tempat tumbuhnya anggrek hutan tersebut.

"Dari 'hot spot' kami mulai bekerja untuk mencari kesengajaan atau kelalaian atau terbakar karena fenomena alam. Jika sebab fenomena alam maka ahli yang akan bicara, apakah dengan suhu 50 derajat celcius bisa membakar daun, lalu bagiamana dengan tubuh manusia sebagai indikatornya. Nah seperti itu yang kita tanya ke ahlinya," ujarnya.

Terkait kanal-kanal yang membelah kawasan hutan tersebut diduga menjadi penyebab mudahnya lahan gambut terbkar, Yunus juga belum bisa memastikan. Lagi-lagi katanya itu hanya bisa di jawab oleh ahlinya.

"Adanya kanal-kanal di kawasan hutan, adanya gubuk, ini tentu menjadi pengembangan oleh penyidik. Dan dengan kooperatifnya saksi-saksi memenuhi panggilan dan memberikan penjelasan, penyidikan mungkin tidak butuh waktu lama," katanya.

Kapolres Muarojambi melalui Kapolsek Marosebo Ulu, Maruli Hutagalung, mengatakan bahwa Areal Pengguna Lain (APL) Pematang Damar ini menjadi sengketa tapal batas tiga desa. Yakni Desa Betung, Mudung dan Jambi Tulo sejak tahun 2010 lalu.

Di dalam hutan Pematang Damar terdapat spesies anggrek hutan, pusatnya di wilayah Jambi Tulo, namun dirinya menduga kebakaran yang terjadi bukan ingin berniat merusak anggrek hutan.

"Ini areal sengketa, kita juga turun dalam pembagian tapal batas bersama pak Danrem beberapa waktu lalu, tujuan kami turun adalah untuk melestarikan posisi anggrek hutan ini. Namun sejak awal Juli 2015 lalu areal ini terbakar mulai dari Mudung. Setelah di desa Mudung api padam, terbakar lagi di Bakung, dua hari berikutnya terbakar lagi di Jambi Tulo, jadi muncul kecurigaan kita ini ada apa," kata Kapolsek.

Sengketa tapal batas kian memanas setelah adanya wacana pembentukan hutan konservasi anggrek hutan, namun wacana itu hingga kini belum disetujui. Tapi efeknya lahan gambut pun terus terbakar.

"Kita coba melakukan penyelidikan siapa pelaku pembakaran ini, tapi setelah kami masuk area ini belum terbagi-bagi batasnya. Andai saja lahan sudah terkavling maka akan mudah mengusutnya, ada pertanggungjawabannya," katanya.

Meski demikian, Hutagalung mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa 10 orang untuk diminta keterangan, utamanya tua-tua di tiga desa tersebut. Namun katanya lagi-lagi tidak ada saksi yang melihat orang masuk ke hutan membawa alat pembakaran seperti dirigen minyak.

Seperti diketahui, hutan gambut Pematang Damar terbakar sejak awal Juli 2015 lalu dengan dua kali kebakaran besar, dimana spesies anggrek hutan banyak yang ikut hanggus terbakar. Petugas Manggala Agni terus berupaya memadamkan api, namun tetap saja api terus muncul di kawasan hutan gambut tersebut.

Berdasarkan survei komunitas pelestari anggrek Gerakan Muarojambi Bersakat (GMB) menyebutkan, ada 80 lebih jenis anggrek endemik dalam hutan ini, termasuk spesies langka dan dilindungi seperti anggrek macan dan anggrek bulan. Kawasan itu juga direncanakan sebagai area konservasi anggrek dan hutan wisata. (Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015