Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Polres Batanghari bersama Polda Jambi berhasil menangkap dua tersangka pembunuh seorang mahasiswi Universitas Jambi (Unja) yang mayatnya dibuang pelaku di perbatasan Provinsi Jambi-Sumatera Barat beberapa waktu lalu.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Selasa, mengatakan kedua pelaku tersebut adalah Elga Saprianto (21) dan Randi Pardi (28) keduanya merupakan warga Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang ditangkap akhir pekan lalu di Sumbar.
Kedua pelaku ditangkap karena telah menghabisi nyawa seorang mahasiswi Universitas Jambi asal Desa Jelutih, Kecamatan Bhatin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi, Rahadatul Aisy alias Keisi (19) yang mayatnya ditemukan di semak-semak perbatasan Sijunjung, Sumbar,
Pelaku menghabisi korban dengan cara mencekik, membekap saluran pernapasan serta memukul korban hingga tewas dan perbuatan itu semata-mata untuk menguasai harta milik korban.
Modus aksi kedua pelaku dengan mengelabui korban dengan menggunakan kendaraan mobil yang seolah-olah dijadikan alat transportasi atau travel dan kemudian berpura-pura mencari penumpang.
Tepat di Kampus Unja di kawasan Mendalo, Kabupaten Muarojambi, korban menaiki mobilnya untuk tujuan ke Jelutih. Namun di dalam mobil korban dihabisi dan barang-barangnya diambil sebelum mayatnya dibuang.
Rencananya harta korban hanya untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar mobil yang mereka disewa dari Padang ke Jambi. Kedua pelaku melakukan kejahatan dengan kekerasan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kasus ini terungkap bermula dari anggota Polres Batanghari yang dibantu Polda Jambi, mengkonfirmasi dari handphone korban yang sempat digunakan oleh tersangka untuk menghubungi seseorang dan kemudian ditelusuri yang akhirnya berhasil ditangkap terlebih dahulu Randi, kemudian Elga.
Barang bukti yang diamankan adalah satu unit Laptop merk Toshiba warna merah, satu set kabel laptop Toshiba, dua unit handphone dengan merk Nokia C1 dan Oppo, satu buah tas cokelat, satu unit kendaraan roda empat Suzuki APV BA 1020 RB, satu potong celana panjang warna hitam, kaos lengan panjang warna kuning, kerudung hitam, ikat rambut dan pakaian dalam milik korban.
Kedua tersangka kini menjalani proses pemberkasan perkara yang telah mereka lakukan sehingga hilangnya nyawa orang lain. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Selasa, mengatakan kedua pelaku tersebut adalah Elga Saprianto (21) dan Randi Pardi (28) keduanya merupakan warga Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang ditangkap akhir pekan lalu di Sumbar.
Kedua pelaku ditangkap karena telah menghabisi nyawa seorang mahasiswi Universitas Jambi asal Desa Jelutih, Kecamatan Bhatin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi, Rahadatul Aisy alias Keisi (19) yang mayatnya ditemukan di semak-semak perbatasan Sijunjung, Sumbar,
Pelaku menghabisi korban dengan cara mencekik, membekap saluran pernapasan serta memukul korban hingga tewas dan perbuatan itu semata-mata untuk menguasai harta milik korban.
Modus aksi kedua pelaku dengan mengelabui korban dengan menggunakan kendaraan mobil yang seolah-olah dijadikan alat transportasi atau travel dan kemudian berpura-pura mencari penumpang.
Tepat di Kampus Unja di kawasan Mendalo, Kabupaten Muarojambi, korban menaiki mobilnya untuk tujuan ke Jelutih. Namun di dalam mobil korban dihabisi dan barang-barangnya diambil sebelum mayatnya dibuang.
Rencananya harta korban hanya untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar mobil yang mereka disewa dari Padang ke Jambi. Kedua pelaku melakukan kejahatan dengan kekerasan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kasus ini terungkap bermula dari anggota Polres Batanghari yang dibantu Polda Jambi, mengkonfirmasi dari handphone korban yang sempat digunakan oleh tersangka untuk menghubungi seseorang dan kemudian ditelusuri yang akhirnya berhasil ditangkap terlebih dahulu Randi, kemudian Elga.
Barang bukti yang diamankan adalah satu unit Laptop merk Toshiba warna merah, satu set kabel laptop Toshiba, dua unit handphone dengan merk Nokia C1 dan Oppo, satu buah tas cokelat, satu unit kendaraan roda empat Suzuki APV BA 1020 RB, satu potong celana panjang warna hitam, kaos lengan panjang warna kuning, kerudung hitam, ikat rambut dan pakaian dalam milik korban.
Kedua tersangka kini menjalani proses pemberkasan perkara yang telah mereka lakukan sehingga hilangnya nyawa orang lain. (Ant)
Editor : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015