Jambi (ANTARA Jambi) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi menyita kulit harimau sumatera sepanjang dua meter dengan tiga tersangka.

Staf Kehumasan BKSDA Jambi, Ahmad Budayana, saat ekpose di Mako SPORC BKSDA Jambi, Selasa, mengatakan, penangkapan tiga tersangka bersama barang bukti bermula dari laporan di lapangan, diyakini laporan itu A1 petugas SPROC langsung melakukan penyergapan.

"Tiga tersangka berinisial MI, M dan ML, ditangkap saat berada di pelataran masjid Mubarok Kota Muarobungo, Jambi, Senin malam sekitar pukul 21.00 Wib. Barang bukti yang disita yakni kulit harimau sepanjang dua meter dan satu unit mobil jenis kijang LGX," kata Ahmad.

Tersangka M kata Ahmad merupakan warga Serensen Provinsi Riau, sedangkan MU merupakan warga Sijunjung, Sumatera Barat. Sementara MI merupakan warga Tujuh Koto Kabupaten Bungo. MI tercatats sebagai resedivis kasus perampokan.

Ahmad menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara dari penyidik BKSDA, harimau sumatera berkelamin jantan tersebut terlebih dahulu terkena jeratan dan kemudian ditembak.

"Kalau dari luka dikaki harimau kemungkinan dijerat dulu. Ada indikasi harimau kemudian ditembak, itu dibuktikan dengan dua lubang bekas tembakan di bagian pantat dan perut harimau. Tapi itu dugaan sementara karena masih dalam penyidikan" katanya menjelaskan.

Dia juga mengatakan, harimau tersebut diduga berasal dari hutan di Kabupaten Dhamasraya Provinsi Sumatera Barat.

"Berdasarkan keterangan penyidik sementara, harimau tersebut berasal dari hutan Dhamasrya, bukan dari hutan Jambi," katanya.

Ketika ditanya tiga pelaku akan menjual kulit harimau tersebut ke daerah mana, Ahmad belum bisa memastikan karena penyidik masih melakukan pengembangan. Namun harga jual kulit harimau itu diperkirakan mencapai Rp170 juta.

Penyitaan kulit harimau kata Ahmad merupakan yang ke-enam kali sepanjang tahun 2015. Dan penyitaan kali ini katanya merupakan yang terbesar.

"Ini penyitaan yang ke-enam kali dan ini harimau yang paling besar, usianya diperkirakan sekitar 10 tahun, sudah jadi bapakan," ujarnya.

Pelaku kata Ahmad dijerat UU No 5 tahun 90 pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 tentang konservasi alam dengan ancaman lima tahun penjara dan denda sekitar Rp500 juta.

"Saat ini masih proses penyidikan oleh teman-teman BKSDA dan secepatnya kita serahkan ke pihak Kepolisian Daerah Jambi," ujarnya.

Ahmad juga mengatakan bahwa BKSDA prihatin atas penemuan ini, itu artinya populasi harimau sumatera terus saja berkurang. Saat ini polulasi harimau sumatera katanya hanya tinggal sekitar 200 ekor. (Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015