Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Ditpolair Polda Jambi melakukan penyelidikan keterlibatan perusahaan perkapalan PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) terkait kasus tenggelamnya kapal "Tug boat" Kurnia yang menewaskan tiga karyawannya saat menyeberang Sungai Batanghari.
Kasus Tenggelamnya Tug Boat (TB) Kurnia beberapa waktu lalu di kawasan Talang Duku perairan Batanghari, Jambi masih terus didalami pihak polisi perairan (Polair), kata Direktur Polisi Perairan Polda Jambi, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto di Jambi, Senin.
Untuk sementara ini koordinator Tug Boat Kurnia, Yanto, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai penanggungjawab di atas TB tersebut, namun penyidik Direktorat Polair Polda Jambi masih mengembangkan kasus terkait keterlibatan dari pihak perusahaan PT KTN.
Yulius Bambang menyebutkan, dalam hal ini pihaknya tengah menelusuri siapa yang memberikan perintah kepada tersangka Yanto untuk menjadi koordinator TB tersebut karena yang bersangkutan Yanto tidak memiliki keahlian dan izin dalam berlayar.
"Ini yang akan kita telusuri, atas dasar apa menyebabkan tiga orang tewas dan hasil pemeriksaan pihak polisi perairan diketahui 'Tug Boat; tersebut tidak memiliki izin berlayar," kata Yulius.
Dari pemeriksaan TB KTN tidak memiliki izin berlayar baik dari Syahbandar dan Dinas Perhubungan. Jadi dalam rangkaian pemeriksaan, TB KTN tidak memiliki izin berlayar dan hal ini selain unsur kelalaian operator, Yanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga akan mengembangkan kasus ke Undang-undang pelayaran.
"Kapal itu tidak dilengkapi dokumen dan belum ada izin juga yang seharusnya ini tidak bisa berlayar dan pihak Polair Jambi juga sudah memeriksa Manager Operasional dari perusahaan KTN," kata Yulius Bambang.
TB Kurnia tenggelam karena mengangkut penumpang terlalu banyak. Dimana kapasitasnya hanya 5-10 penumpang, namun saat itu ada 23 penumpang yang berada di dalamnya.
Mesin yang kecil tidak mampu bergerak melawan arus sehingga hanyut dan menyenggol kapal tongkang yang bersandar di dermaga dan akibatnya kapal oleng dan tenggelam.
Tiga orang tewas akibat peristiwa ini. Sempat dinyatakan hilang, korban berhasil ditemukan tiga hari berikutnya dalam kondisi meninggal dunia. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016
Kasus Tenggelamnya Tug Boat (TB) Kurnia beberapa waktu lalu di kawasan Talang Duku perairan Batanghari, Jambi masih terus didalami pihak polisi perairan (Polair), kata Direktur Polisi Perairan Polda Jambi, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto di Jambi, Senin.
Untuk sementara ini koordinator Tug Boat Kurnia, Yanto, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai penanggungjawab di atas TB tersebut, namun penyidik Direktorat Polair Polda Jambi masih mengembangkan kasus terkait keterlibatan dari pihak perusahaan PT KTN.
Yulius Bambang menyebutkan, dalam hal ini pihaknya tengah menelusuri siapa yang memberikan perintah kepada tersangka Yanto untuk menjadi koordinator TB tersebut karena yang bersangkutan Yanto tidak memiliki keahlian dan izin dalam berlayar.
"Ini yang akan kita telusuri, atas dasar apa menyebabkan tiga orang tewas dan hasil pemeriksaan pihak polisi perairan diketahui 'Tug Boat; tersebut tidak memiliki izin berlayar," kata Yulius.
Dari pemeriksaan TB KTN tidak memiliki izin berlayar baik dari Syahbandar dan Dinas Perhubungan. Jadi dalam rangkaian pemeriksaan, TB KTN tidak memiliki izin berlayar dan hal ini selain unsur kelalaian operator, Yanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga akan mengembangkan kasus ke Undang-undang pelayaran.
"Kapal itu tidak dilengkapi dokumen dan belum ada izin juga yang seharusnya ini tidak bisa berlayar dan pihak Polair Jambi juga sudah memeriksa Manager Operasional dari perusahaan KTN," kata Yulius Bambang.
TB Kurnia tenggelam karena mengangkut penumpang terlalu banyak. Dimana kapasitasnya hanya 5-10 penumpang, namun saat itu ada 23 penumpang yang berada di dalamnya.
Mesin yang kecil tidak mampu bergerak melawan arus sehingga hanyut dan menyenggol kapal tongkang yang bersandar di dermaga dan akibatnya kapal oleng dan tenggelam.
Tiga orang tewas akibat peristiwa ini. Sempat dinyatakan hilang, korban berhasil ditemukan tiga hari berikutnya dalam kondisi meninggal dunia. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016