Jambi (ANTARA Jambi) - Direktorat Narkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti sebanyak 64 paket sabu-sabu milik bandar Agus Baithori alias Agus Wo dan seorang wanita Sopiati yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan sabu-sabu itu karena berkasnya sudah dianggap lengkap, kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Jambi Kompol Wirmanto di Jambi, Selasa.

Pemusnahan itu dilakukan oleh Subit II Ditresnarkoba di lantai dua Mapolda Jambi pada Senin (11/1), katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah milik tersangka Agus Baithori alias Agus Wo yang merupakan bandar besar di Seberang Kota Jambi sebanyak 40 paket dan seorang wanita bernama Sopiati dengan barang bukti 24 paket.

Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air lalu dibuang ke kloset kamar mandi di Mapolda.

Pemusnahan ini disaksikan oleh penyidik yang menangani perkara, penasehat hukum, perwakilan Kejaksaan Negeri Jambi dan para tersangka.

Kini berkas kedua bandar sabu itu sedang dilengkapi oleh penyidik Polda Jambi. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016