Jambi (ANTARA Jambi) - Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ternyata resmi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi, Ali Dasril membenarkan hal tersebut, Surat Keterangan Terdaftat (SKT) Gafatar itu dikeluarkan tertanggal 29 Oktober 2011.

"Kesbangpol mengeluarkan SKT Gafatar sebelum dikeluarkannya Surat Edaran (SE) tentang larangan aktifitas Gafatar dari Kementerian Dalam Negeri. Artinya kita mengeluarkan SKT sebelum Ormas ini dilarang," kata Ali Dasril di Jambi, Rabu.

Menurutnya, dikeluarkannya SKT Ormas itu karena visi-misi yang disampaikan pengurus Gafatar Provinsi Jambi bersifat sosial, tidak ada kegiatan-kegiatan yang melenceng seperti aliran sesat. Namun pihaknya terus memantau aktifitas Gafatar tersebut.

"Sejauh ini kegiatan mereka positif, tidak ada yang mengarah ke agama yang menyesatkan. Mereka sering melakukan kegiatan sosial seperti gotong royong, donor darah dan kegiatan sosial lainnya. Makanya sepanjang kegiatan mereka tidak menyalahi aturan bagi kita sah-sah saja," katanya.

Dasril juga mengatakan bahwa selama ini tidak ada laporan masyarakat tentang kegiatan mereka yang meresahkan, bahkan banyak warga yang menilai kegiatan sosial mereka sangat bagus.

Namun dengan dikeluarkannya larangan aktifitas oleh Kemendagri dan mencuatnya pemberitaan media karena dianggap aliran sesat, SKT Gafatar Provinsi Jambi kata Dasril tidak akan diperpanjang lagi.

"SKT Gafatar Jambi berakhir Desember 2016, tapi kita pastikan Kesbangpol tidak akan memperpanjang izin karena sudah ada surat edaran Menteri. Kita tidak bisa mencabutnya izin sekarang mengingat kegiatan mereka masih positif," ujarnya.

Dasril menyebut, pengurus Gafatar Jambi berjumlah 12 orang, mereka kerap menggelar audensi dengan instansi pemerintah bahkan pernah mewacanakan audensi bersama Sekda Provinsi Jambi. Namun keinginan mereka ditolak Kesbangpol.

Tidak hanya itu, kepengurusan Gafatar di Jambi katanya terstruktur dengan baik. Kepengurusan mereka mulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten dan provinsi.

"Di semua kabupaten/ kota ada pengurusnya, namun Kesbangpol kabupaten/ kota tidak kita izinkan memberikan izin. Jadi izin mereka hanya di Kesbangpol provinsi. Kepengurusan mereka memang terstruktur," katanya menjelaskan.

Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi, Yusuf Muas mengaku belum mengetahui adanya Ormas tersebut. Bahkan dirinya tidak mengetahui seperti apa Ormas Gafatar tersebut.
 
"Kami belum mendapat informasi Gafatar itu, belum tahu apa-apa," kata Yusuf Muas.

Dia mengatakan, jika adanya laporan dari masyarakat terkait organisasi atau pun aliran yang meresahkan masyarakat, barulah MUI akan mendalami aliran tersebut.

"Besok kami MUI ada rapat juga, bisa saja dalam rapat itu kita kita juga bahas Ormas Gafatar itu, kalau memang dimedia sudah menjadi perbincangan," katanya.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, Ormas Gafatar Jambi memang terlihat aktif, banyak kegiatan sosial yang sudah mereka lakukan hingga ke desa-desa. Kegiatan mereka pun dipublikasikan melalui blog Gafatar Jambi.

Namun beberapa hari terakhir, media ramai memperbincangkan Ormas tersebut, banyak kalangan menilai Gafatar merupakan aliran sesat yang menggabung tiga agama. Kegiatan sosial yang mereka lakukan dianggap sebagai kedok untuk merekrut pengikutnya.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016