Jambi (ANTARA Jambi) - Kepolisian Sektor Telanaipura, Kota Jambi berhasil menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil Pemkab  Muarojambi yang telah melakukan aksi penggelapan tiga unit mobil.

Kapolsek Telanaiura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, di Jambi Kamis, mengatakan setelah menerima laporan dari korban polisi langsung mendalami kasus itu dan mendapatkan keberadaan pelaku Arga Panco (30) status Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Muarojambi.

Modus pelaku Arga dalam menjalankan aksinya dengan merental mobil korban yang kemudian setelah korban percaya mobil itu digadaikan kepada orang lain lagi sehingga korban mendapatkan keuntungan dari aksinya tersebut.

Tersangka Arga dalam menjalankan aksinya telah menggelapkan tiga unit mobil berbagai jenis yang senilai ratusan juta rupiah.

Kasus ini bisa terungkap setelah polisi menerima laporan korban bernama Jumadi Mangun yang melaporkan mobilnya dirental oleh pelaku dan kemudian digadaikannya kepada orang lain dengan nilai puluhan juta rupiah.

Hasil kejahatannya digunakan untuk kepentingan dirinya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan bersenang-senang bergaya seperti orang kaya.

Tersangka Arga Panco berhasil ditangkap polisi tanpa perlawanan pada 8 Januari lalu di rumahnya.

Dari keterangan pelaku polisi berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi BH 1605 HG, Suzuki Ertiga warna maron dan BH 1705 HI dan Suzuki Karimun warna putih dengan BH 1566 HQ.

Atas perbuatannya tersangka Argo dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun.

Kapolsek Telanaipura, Bastari Yusuf mengimbau agar warga yang merasa menjadi korban aksi Arga dapat melaporkan kasus itu kepada polisi dan kasusnya tetap dikembangkan polisi. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016