Jambi (ANTARA Jambi) - Sebanyak 150 Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Pemerintah Provinsi Jambi belum melakukan registrasi ulang hingga batas akhir yang ditentukan.

Kabid Kesejahteraan dan Pengelolaan Data Pegawai BKD Provinsi Jambi, Elza Nirmalina di Jambi, Kamis, mengatakan jika tidak registrasi ulang, maka sebanyak 150 PNS tersebut terancam kehilangan haknya sebagai pegawai.

"Kalau mengacu pada surat edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), tidak melakukan registrasi ulang atau Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) itu sama dengan mengundurkan diri," katanya.

Elza mengatakan, batas akhir registrasi ulang yakni 31 Januari 2016, dan untuk sementara sebanyak 150 orang PNS itu tidak akan dilayani lagi hingga ada petunjuk baru dari pusat.

Untuk PNS yang pensiun, kata Elza juga dibebankan untuk registrasi, kecuali pensiun di bawah Desember 2015.

"Jadi kalau pensiunnya Januari hingga Desember 2016 nanti juga registrasi, kecuali yang pensiun di bawah Desember 2015, itu tidak diwajibkan," katanya menjelaskan.

Sementara itu, Kasubbid Bidang Data dan Informasi BKD Provinsi Jambi, Tri Cahya Christianto mengatakan, sesuai data ada 160 PNS yang diketahui belum registrasi dan input data, namun 10 diantaranya meninggal sebelum menyelesaikan proses input data.

Dari jumlah itu, enam orang diberhentikan karena tersangkut masalah hukum, 38 tidak ada laporan sama sekali, selebihnya cuti belajar dan juga pensiun

"Yang tidak ada laporan kita tidak tahu kenapa. Kalau registrasinya benar-benar 'closed' maka tidak kita layani lagi keperluannya terkait PNS dan dianggap mengundurkan diri," kata Tri.

Dia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada informasi penambahan waktu ataupun solusi untuk PNS yang belum melakukan registrasi ini.

"Kabar terakhir kalau mereka mau mengurus lagi, harus berurusan langsung ke BKN pusat," katanya menambahkan. (Ant)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016