Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi, memeriksa saksi ahli dari BPH Migas untuk tersangka kasus pengangkutan 20 ton Avtur yang diangkut menggunakan kapal di perairan Sungai Batanghari.

Saat ini penyidik tengah berada di Jakarta untuk memintai keterangan ahli dari BPH Migas, kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, di Jambi, Kamis.

Pemeriksaan saksi ahli ini untuk pemberkasan tersangka AR. Namun untuk hasilnya belum diketahui karena masih dalam tahap pemberkasan.

Sebelumnya, bahan bakar minyak jenis Avtur tersebut akan dibawa dari Jambi menuju ke Kepri pada beberapa waktu lalu san saat melintas di jalur sungai Batanghari ditangkap dan diamankan pihak Polair pada Sabtu lalu (30/1) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan itu dilakukan di Perairan Sungai Batanghari, tepatnya di Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.

Avtur tersebut diamankan karena sarana angkut yang digunakan tidak layak. Hanya menggunakan kapal biasa. Seharusnya untuk mengangkut minyak pesawat ini harus menggunakan sarana khusus.

Kini kasus itu tengah ditangani oleh Polair Polda Jambi. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016