Jambi (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Tinggi Jambi menangani sebanyak 125 kasus tindak pidana korupsi pada 2016.

Dalam kunjungan tim Kejaksaan Agung di Jambi diketahui Kejati Jambi sedang menangani 125 kasus korupsi, dan 75 kasus di antaranya sudah tahap penyidikan, sedangka 50 kasus masih penyelidikan, kata Kasi Penyidikan Kejati Jambi Imran Yusuf di Jambi, Sabtu.

Kedatangan tim Kejagung di Jambi untuk beberapa hari ke depan dalam rangka untuk evaluasi kinerja kejaksaan se-provinsi Jambi, terutama dalam penananganan kasus korupsi.

Hal itu dilakukan untuk optimalisasi kinerja dari jajaran kejaksaan, khususnya di wilayah Provinsi Jambi. Dan evaluasi itu dipimpin oleh salah satu direktur penuntutan di Kejagung yang jaksa senior.

"Jadi tim datanng ke Kejati dan Kejari serta cabangnya diminta memaparkan kegiatan semuanya, termasuk kendala dan hambatan dalam penanganan perkara, baik perkara lama maupun yang sedang berjalan," kata Imran.

Tim Kejagung juga meminta progres dari semua kasus yang ditangani, dan dalam waktu tiga bulan ke depan harus disampaikan ke Kejagung.

Kemudian, hasilnya akan dilihat oleh tim Kejagung, apakah kasus yang ditangani sudah cukup bukti atau belum, begitu juga soal penetapan tersangka dan penghitungan kerugian negara sedangkan untuk penyelesaiakan diberi target, ada yang diberi waktu 1-3 bulan.

Jika dalam waktu tiga bulan tidak ada progres, penyidiknya akan dievaluasi oleh Kejagung. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016