Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota DPRD Batanghari menolak penerapan pungutan uang komite dari wali murid di salah satu sekolah di daerah itu.
"Dewan mendesak agar pungutan uang itu segera dihentikan karena telah bertentangan dengan Undang-undang,” kata Ketua Komisi I DPRD Batanghari Abut Siyantoni, Kamis.
Pihaknya, kata dia, selama ini banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya pungutan uang dari wali murid.
"Pungutan uang komite diadukan lantaran telah memberatkan para orang tua murid. Seperti contoh kita mendapat laporan kalau wali murid SMAN 1 Batanghari dipungut Rp70 ribu per bulan," ujarnya.
Sementara itu, Gusdi, Ketua Komite SMAN 1 Batanghari membenarkan penerapan uang komite terhadap para wali murid yang bersekolah di SMAN Negeri 1 Batanghari sebesar Rp70 ribu perbulan.
Gusdi sendiri sangat keberatan kalau uang itu dikatakan pungutan liar. Uang komite murni hasil kesepakatan para wali murid, Sama sekali tidak ada unsur paksaan.
Senada dengan itu, Kepala SMAN 1 Batanghari Hafid, mengakui adanya pungutan dana komite di sekolah yang dipimpinnya. Namun, uang komite yang dikumpulkan tersebut memang benar digunakan untuk membiayai honor guru SMAN 1 Batanghari.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016