Jambi (ANTARA Jambi) - Aparat kepolisian Polresta Jambi  menangkap seorang bandar dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang kerap beraksi ditempat hiburan malam kawasan Jambi Timur.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani di Jambi, Kamis, mengatakan tersangka bandar narkoba Sabda Janata (30) ditangkap Rabu (9/3) sekira pukul 15.00 WIB oleh anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Jambi.

Bersama tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa 38,4 gram sabu-sabu dalam 19 paket dan 30 butir pil ekstasi siap jual.

Pada saat penangkapan dari kediaman tersangka Sabda di Jalan Baru RT5 Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang disimpannya didalam kamar.

Penangkapan itu dilakukan setelah anggota Satnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi bahwa tersangka Sabda Janata sering melakukan transaksi narkoba dikawasan itu.

Polisi kemudian melakukan pembelian terselubung (under cover) pada Rabu lalu sekitar 15.00 WIB, dan pelaku menyepakatinya dan membuat janji untuk bertransaksi.

Pada saat hendak bertransaksi dan bertemu, kemudian tersangka Sadba  langsung dilakukan diamankan dan dilakukan penggeledahan dan tidak di temukan barang bukti dan pada saat itu.

Namun saat diperiksa akhirnya tersangka mengakui bahwa barang bukti disimpannya di rumah yang kemudian dilakukan pengeledahan. Selanjut pelaku di bawa dan diamankan ke Mapolresta Jambi untuk diperiksa dan dikembangkan kasusnya.

Barang bukti berupa  sabu-sabu dengan total berat 38,4 gram serta 30 butir pil ekstasi merek Mercy serta satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam diamankan di Mapolrtesta. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016