Jambi (ANTARA Jambi) - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi yang menangani kasus emas 2,3 kg hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Kabupaten Merangin akan meminta keterangan saksi ahli pertambangan untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka.

 "Penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas, Kompol Wirmanto, di Jambi Senin.

 Saksi ahli yang akan dimintai keterangannya itu adalah dari ahli Pertambangan di Provinsi Jambi dan pemeriksaan kemungkinan dilakukan pekan ini dan kepada ahli nanti dimintai keterangan mulai dari proses kerja pengolahan emas dan kadar emas yang diamankan hasil Peti tersebut.

Untuk saksi sejauh ini sudah ada empat orang yang dimintai keterangan dalam berkas tersebut dan dalam proses pemberkasan nantinya akan dipisahkan berkas perkaranya menjadi jadi dua yakni satu berkas untuk tersanga Amrizal dan Nazardin selaku pekerja pengolahan emas hasil Peti dan satu berkasnya untuk pemilik M Zen.

"Hal itu dilakukan penyidik untuk penerapan pasal bagi para pelaku atau tersangka yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing,¿ kata Wirmanto.

Kasus ini terungkap setelah anggota Polda Jambi yang dibantu Polres Merangin mengamankan 1.695,84 gram emas urai dan 1.939,16 gram perak daro toko emas yang berlokasi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016