Jambi (ANTARA Jambi) - Bupati Batanghari, Syahirsah Sy menegaskan, para pejabat Batanghari dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran pada hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah.

''Mobil Dinas adalah kendaraan operasional untuk bekerja dalam menjalankan tugas dan kepentingan kantor, bukan untuk kepentingan pribadi,” katanya di Muarabulian, Rabu. 

Apalagi, katanya semua perawatan kendaraan Dinas Pemkab Batanghari menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Mobil dinas jangan dibawa mudik," katanya menegaskan.

Mobil Dinas hanya digunakan untuk kepentingan Dinas atau mengerjakan tugas yang menunjang jabatannya. 

Namun pelarangan penggunaan mobil Dinas untuk mudik, menurut Bupati, tidak perlu Pemkab mengeluarkan surat edaran . Karena itu sudah menjadi aturan melekat.

Sementara itu, jika ada PNS yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik, akan diberikan sanksi .

"Sanksi yang dikenakan adalah sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksinya dari teguran secara lisan hingga tertulis," kata Bupati.  


Pewarta: Heriyanto

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016