Jambi (ANTARA Jambi)- Kantor Perwakilan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Jambi membuka layanan penjelasan atau pemahaman tentang kebijakan amnesti pajak kepada masyarakat terutama para wajib pajak di daerah itu.

Kepala BEI Jambi Gusti Ngurah di Jambi, Selasa, mengatakan hal tersebut sebagai upaya sinergi membantu pelaksanaan program pemerintah dan mensosialisasikan pemberlakukan kebijakan amnesti pajak.

"Misalnya ada pihak yang ingin bertanya tentang 'tax amnesty' ini bisa ke Kantor BEI Jambi. Di kantor tersebut BEI telah menyediakan "help desk" khusus," kata Gusti kepada pers.

Ia mengatakan, pihaknya siap menjelaskan kepada masyarakat khususnya bagi wajib pajak yang ingin mengetahui sistem kebijakan amnesti pajak dan penyaluran dananya ke pasar modal.

BEI atau IDX, kata Gusti, ditunjuk secara langsung oleh pemerintah untuk menampung dana repatriasi dari kebijakan amnesti pajak tersebut.

BEI saat ini tengah bersiap menyambut dana repatriasi yang akan masuk ke pasar modal melalui berbagai instrumen investasi yang beragam dan menguntungkan jangka panjang yang menjanjikan.

"Kami ada instrumen investasi yang beragam, mulai dari saham hingga obligasi, seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Efek Beragun Aset (EBA) dan Dana Investasi Real Estate," katanya menjelaskan.

Gusti mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang secara langsung mengawasi kebijakan dalam penerapan program pengampunan pajak tersebut, yang menunjukan bahwa pemerintah sangat serius.

"Ini suatu yang serius, pemerintah juga memperhatikan secara serius bagaimana penerapannya supaya bisa maksimal. Artinya ini menunjukkan bahwa tidak ada hal penyelewangan," katanya.

Dia menambahkan, ke depan pemerintah akan memberlakukan sistem 'automatic exchange of information' sehingga tidak mungkin lagi masyarakat menghindar dari kewajiban pajak. (Ant)

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016