Jambi (ANTARA Jambi) -  Polres Batanghari kembali memusnakan sekitar 14,23 gram narkoba  jenis sabu-sabu, barang bukti dari tersangka Supri alias Yusup yang merupakan bandar narkoba di daerah ini.

"Yusup merupakan warga Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam berhasil dibekuk tim Satresnarkoba Polres Batanghari pada 22 Juli 2016," kata  Kasatnarkoba Polres Batanghari, KAP Fery Siswara, di Muarabulian, Rabu.

Pada pemusnahan belasan gram sabu-sabu ini,  pihak Polres menggunakan mesin blender dengan lokasinya di Aula Junjung Derajat Mapolres Batanghari.

Selanjutnya  barang haram tersebut  dibuang kedalam closet toilet di Mapolres Batanghari yang  disaksikan aparat dari jajaran Kejaksaan Negeri Muara Bulian, BNNK Batanghari dan Kuasa Hukum tersangka, ujarnya.

Ia menjelaskan, tersangka atau pelaku narkotika ini di diketahui merupakan bandar besar di Kabupaten Batanghari saat penyergapan barang tersebut didapat di saku celana pelaku.

 Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan undang undang 35 tahun 2009, tentang psikotropika dengan hukuman diatas 5 tahun penjara, katanya lagi.  

Pewarta: Heriyanto

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016