Jambi (ANTARA Jambi)- Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Ridham Priskap mengatakan, kebijakan tax amnesty dapat memotivasi pemilik modal dan wajib pajak (WP) agar melaporkan harta kekayaannya.

"Amnesti pajak yang tertuang dalam UU Nomor 11/2016 tentang Tax Amnesty itu memberikan motivasi pemilik modal membayar pajak dengan cara mudah, yakni ungkap, tebus dan akhirnya lega," katanya di Jambi, Kamis.

Saat membuka sosialisasi Tax Amnesty, Ridham menjelaskan bahwa kebijakan amnesti pajak adalah suatu terobosan yang dilakukan pemerintah pusat dalam menghadapi situasi dan kondisi masalah keuangan negara.

"Amnesti pajak didukung oleh semua pihak untuk memikirkan negara, karena dana amnesti pajak itu nantinya tentu akan dikembalikam untuk pembangunan negara. Seperti pembangunan infrastruktur," ujarnya.

Dalam sosiasiali amnesti pajak kepada ratusan pengusaha di Jambi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pemilik modal supaya tidak ada keraguan lagi dalam mengikuti amnesti pajak tersebut.

"Amnesti pajak itu kan sudah tertuang di undang-undang, jadi ini harus dilaksanakan bagi wajib pajak (WP) dan juga para pemilik modal yang hartanya di luar agar di tarik kembali ke dalam negeri," katanya Ridham menjelaskan.

Dia mengatakan dana dari amnesti pajak yang akan digunakan untuk pembangunan negara itu nantinya secara tidak langsung juga akan berdampak pada pembangunan infrastruktur di Provinsi Jambi.

"Ya tentu ini nanti akan mengalir ke daerah termasuk Jambi, anggaran Jambi ini sebagian besar masih ditopang dari APBN itu melalui dana alokasi khusus dan umum. Sehingga kita juga harus konsen dan terus mengimbau wajib pajak agar mengikuti amnesti pajak tersebut," katanya.



Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016