Kualatungkal (ANTARA Jambi) - Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) saat ini memprioritaskan untuk menggodok atau menyusun rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang organisasi perangkar daerah (OPD).

Ada sekutar tujuh Ranperda yang saat ini tengah digodok, namun dengan keluarnya PP 18 Tahun 2016, maka  pemerintah memprioritaskan penyusunan Perda  OPD tersebut, kata Peltu Sekda Kabupaten Tanjabbar  H Firdaus Khattab di Kualatungkal, Minggu.

"Pemerintah bersama DPRD menyepakati OPD diprioritaskan yang kita dahulukan. Karena ini menyangkut anggaran. Oleh sebab itu OPD kita dahulukan, setelah itu DPR lah yang mengatur jadwalnya," katanya menegaskan. 

Terkait dengan perubahan struktur perangkat daerah dan kewenangan bupati merombak kabinetnya, Sekda menjelaskan  semuanya terserah kepada bupati sesuai undang undang yang menyebutkan kepala daerah atau bupati berhak melakukan Reshufle.

Namun tentu saja, faktor efisiensi akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi Bupati apabila perombakan itu dilakukan saat ini. Dengan asumsi, apabila nanti struktur perangkat daerah yang baru terbentuk, maka akan dilakukan pelantikan ulang.

"Kalau mau lakukan perombakan itu terserah Bupati karena merupakan kewenangan penuh. Namun, kami juga memberikan saran dan masukan kepada Bupati," ujar Peltu Sekda itu.

Sementara itu, Bupati Tanjabbar Safrial saat dikonfirmasi apakah akan segera melakukan reshufle, ia menyatakan bisa  saja terjadi. "Tentunya kami akan menunggu pembentukan OPD yang baru sesuai amanat  PP 18 Tahun 2016," katanya menambahkan. 

"Kita masih menunggu dan mengikuti peraturan serta petunjuk dari kementrian," kata Safrial menegaskan.  


Pewarta: Kenneta

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016