Jambi (ANTARA Jambi) - Plt Sekda Batanghari H Bakhtiar menjelaskan bakal ada penambahan satuan kerja perangkat daerah dan pengurangan pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemkab Batanghari sesuai amanat pasal 232 ayat 1 UU Nomor 3/2014 tentang Pemerintahan daerah dan PP Nomor 18/2016 tentang perangkat daerah.

Selain itu juga sesuai dengan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan susunan perangkat daerah yang saat ini sedang digodok di DPRD Batanghari, katanya di Muarabulian, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, sesuai yang diusulkan bahwa di ranperda tersebut untuk jabatan eselon II akan bertambah dari sebelumnya 31 kini menjadi 32 SKPD, namun eselon III berkurang yakni dari 108 menjadi 98 posisi. Eselon IV akan bertambah dari 435 menjadi 472 posisi jabatan.

Bakhtiar menjelaskan,  sistim yang digunakan untuk menggolongkan perubahan melalui skor dan evaluasi guna melihat tipe bidang yang ada di setiap SKPD, seperti untuk dinas
ESDM kewenangannya akan ditarik ke pusat, Dinas Kehutanan di kabupaten Batanghari akan bergabung dengan dinas lain karena terdapat  Tahura.

Untuk bidang aset, keuangan, tata ruang, pasar dan  beberapa bidang lainnya akan bergabung dengan dinas yang dikategorikan berdasarkan tipenya.   

Sementara itu ketua Badan  Legislatif DPRD Batanghari Alpandi menjelaskan pembahasan ranperda ini akan terus dilakukan dan selesai akhir Agustus 2016 karena Perda ini akan dilaksanakan  awal  tahun 2017.


Pewarta: Heriyanto

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016