Jambi (ANTARA Jambi) - Pemerintah Provinsi Jambi tetap  mengeksekusi lahan eks bangunan Dinas Peternakan provinsi setempat meski warga yang mengaku ahli waris areal tersebut bertahan di lokasi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi Muslim Rizal, di Jambi, Minggu, mengatakan pihaknya  sudah tiga kali melayangkan surat pemberitahuan untuk mengosongkan lahan eks kantor Dinas Peternakan itu.

Karena, kata dia berdasarkan putusan pengadilan maka lahan yang disengketakan tersebut telah dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Sejumlah warga yang saat ini menempati lahan yang rencananya akan dibangun Jambi Bussiness Center (JBC) itu masih mengaku sebagai pemilik, meski putusan pengadilan telah memenangkan Pemprov sebagai pemilik lahan.

"Iya karena sudah tiga kali surat kami kirimkan tapi tidak diindahkan, jadi kami harus lakukan tindakan. Karena lahan ini sudah resmi jadi milik Provinsi Jambi setelah melewati berbagai tahapan hukum. Eksekusi kita lakukan Senin (29/8) besok sekitar pukul 09.00 WIB," kata Muslim

Disebutkannya, teknis eksekusi lahan adalah pembacaan putusan dari Mahkamah Agung, bahwa lahan itu benar milik Pemprov Jambi.

"Karena ini kan sudah inkrah, sudah menang diberbagai tahap pengadilan. Mereka juga ajukan kasasi ke MA, dan keputusannya juga menyatakan bahwa lahan itu memang milik Pemprov Jambi," katanya menjelaskan.

Untuk eksekusi besok kata Muslim diback-up oleh aparat keamanan yakni Polisi dan Satpol-PP. Akan ada 100 aparat keamanan gabungan Satpol PP dan Polisi yang mengamankan jalannya eksekusi tersebut.

Ketika ditanya bagaimana jika terjadi aksi protes anarkis dari warga yang menempati lahan itu, Muslim mengatakan jangan sampai terjadi hal itu.

Eksekusi lanjutnya hanya untuk mengosongkan lahan yang akan dibangun JBC. Terkait dengan perubahan bangunan eks kantor Dinas Peternakan akan dilakukan beberapa waktu ke depan. Sebab menurutnya, perlu dilakukan lelang terhadap aset yang masih bisa dimanfaatkan.

"Kita perlu lelang dulu, kan ada bahan bangunan yang masih bisa dimanfaatkan. Setelah itu baru dirobohkan untuk dibangun JBC," katanya menambahkan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ridham Priskap, mengatakan langkah eksekusi dilakukan karena sudah berulang kali warga diminta untuk mengosongkan lokasi namun tidak diindahkan.

"Kita sudah putuskan eksekusi lahan itu, dan akan melibatkan sejumlah aparat penegak hukum mulai dari Satpol-PP, Kepolisian, TNI dan lainnya," kata Sekda.

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016