Jambi (ANTARA Jambi) - Polresta Jambi berhasil mengamankan Sony Saputra alias Sony (31), kurir narkoba yang menyimpan barang bukti di dalam kaleng untuk mengelabui petugas kepolisian saat digerebek di kediamannya.

Penangkapan tersebut dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi di kediaman tersangka Sony yang selama ini jadi target kepolisian dengan barang bukti dari pelaku empat paket sedang sabu-sabu dan tujuh butir pil ekstasi, kata Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra, di Jambi Senin.

Penangkapan itu dilakukan di Jalan D I Panjaitan, Lorong Doyok, RT 35, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, setelah polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya.

Berdasarkan informasi masyarakat kemudian polisi mengembangkan kasusnya dan berhasil membekuk pelaku.

"Kita lakukan penyelidikan di kawasan tersebut dan kita amankan tersangka tanpa perlawanan," kata Eko Saputra.

Pada saat penggeledahan, berhasil ditemukan satu buah kaleng berisikan empat paket sabu, tujuh butir ekstasi merek GTR yang terdapat di atas jok motor tersangka.

Saat itu tersangka tengah duduk di atas motor dan barang bukti tersebut ada di sebelahnya dan saat ditangkap diri mengakui barang haram itu miliknya kemudian tersangka pun digiring ke Mapolresta Jambi guna pengembangan lebih lanjut.

Dugaan sementara, tersangka adalah pengedar atau kurir narkoba namun polisi masih melakukan pengembangan darimana asal barang bukti tersebut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 atau 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016