Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jambi Doni Iskandar mengatakan, pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah ini tidak ditunda oleh Pemerintah Pusat.
"Memang ada sejumlah daerah yang ditunda, tapi untuk Kota Jambi kita bersyukur karena pencairan DAU tidak ditunda," kata Doni di Jambi, Jumat.
Pemerintah pusat telah memutuskan menunda pencairan DAU akibat serapan anggaran di daerah setempat rendah, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 125/PMK.07/2016.
"Alasannya DAU Kota Jambi tidak ditunda pencairannya karena serapan anggaran daerah ini termasuk paling tinggi," kata dia.
Dana lokasi umum dari pemerintah pusat untuk kota yang berjuluk "Tanah pilih pesako betuah" tersebut, Doni menyebutkan sekitar Rp727 miliar.
Sementara itu, Wali Kota Jambi Syarif mengatakan daerahnya tidak termasuk dalam penundaan pencarian DAU tersebut, karena serapan anggaran dari dana tersebut cukup tinggi.
"Pencairan dana tersebut dilakukan per triwulan, dan pada triwulan tiga ini Kota Jambi masih bisa melakukan pencairan," kata Fasha.
Dia menjelaskan, penggunaan DAU dari pemerintah pusat tersebut diserahkan kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah masing-masing.
Penggunaan DAU kata Fasha antara lain untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
"Dana alokasi umum tersebut prioritas kita untuk belanja gaji pegawai termasuk untuk pembayaran guru dan belanja langsung lainnya," kata Fasha menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016
"Memang ada sejumlah daerah yang ditunda, tapi untuk Kota Jambi kita bersyukur karena pencairan DAU tidak ditunda," kata Doni di Jambi, Jumat.
Pemerintah pusat telah memutuskan menunda pencairan DAU akibat serapan anggaran di daerah setempat rendah, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 125/PMK.07/2016.
"Alasannya DAU Kota Jambi tidak ditunda pencairannya karena serapan anggaran daerah ini termasuk paling tinggi," kata dia.
Dana lokasi umum dari pemerintah pusat untuk kota yang berjuluk "Tanah pilih pesako betuah" tersebut, Doni menyebutkan sekitar Rp727 miliar.
Sementara itu, Wali Kota Jambi Syarif mengatakan daerahnya tidak termasuk dalam penundaan pencarian DAU tersebut, karena serapan anggaran dari dana tersebut cukup tinggi.
"Pencairan dana tersebut dilakukan per triwulan, dan pada triwulan tiga ini Kota Jambi masih bisa melakukan pencairan," kata Fasha.
Dia menjelaskan, penggunaan DAU dari pemerintah pusat tersebut diserahkan kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah masing-masing.
Penggunaan DAU kata Fasha antara lain untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
"Dana alokasi umum tersebut prioritas kita untuk belanja gaji pegawai termasuk untuk pembayaran guru dan belanja langsung lainnya," kata Fasha menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016