Jambi (ANTARA jambi)  - Pemkot Jambi melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) membentuk tim pengawasan penjualan minuman beralkohol di daerah itu karena masih banyak yang dijual secara ilegal

"Kami sudah bentuk tim dan tim itu sudah turun mengecek tempat hiburan malam, karena saat ini masih ada laporan bahwa masih ada penjualan minuman beralkohol secara ilegal," kata pelaksana tugas Kepala BPMPPT Kota Jambi Muhtar di Jambi, Senin.

Namun dari hasil pengecekan tersebut, pihaknya belum dapat menyimpulkan hasilnya karena pengecekean ini belum dilakukan secara menyeluruh.

"Kita sempat menemukan beberapa kejanggalan, seperti pada Cafe Momo Na. Ternyata usaha yang di depan dan belakang itu pemiliknya berbeda. Karena secara izin yang boleh jual minuman beralkohol yang belakang, tapi yang ditakutkan minuman beralkohol itu juga dijual bebas di depan," katanya.

Setelah pengecekan secara menyeluruh nantinya dan ada yang terbukti menjual minuman beralkohol maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan.

Berdasarkan data izin Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh BPMPPT Kota Jambi tersebut, hanya ada 23 izin tempat hiburan malam yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol.

Meskipun telah mengantongi izin, pihak pengusaha tidak boleh sembarangan menjual minuman beralkohol itu karena ada kriteria yang boleh di jual.

"Ada great-nya. Seperti  di hotel itu boleh dijual dengan kandungan alkoholnya sampai 10 persen, tapi kalau di luar hotel itu harus di bawah itu 10 persen. Kalau masyarakat menemukan penjualan minuman beralkohol secara ilegal bisa melapor," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag kota Jambi Komari, mengaku pihaknya memang memberikan rekomendasi atas izin cafe dan pub dalam penjualan minuman beralkohol itu.

"Saya yang memberikan referensi, dan saya yang  berikan rekomendasi karena berdasarkan izinya sudah lengkap. Ada izin cafe dan pub, kalau izinnya memang pub, maka kita boleh merekomendasikannya untu penjualan minuman itu," kata Komari.

Pihaknya juga mengaku kecolongan terkait adanya cafe yang menjual minuman beralkohol yang lokasi berdekatan dengan sekolah, pemukiman dan masjid.

"Kita mengaku kecolongan dengan hal ini, bahwa ada cafe yang menjual minuman beralkohol yang tempatnya berada di dekat sekolah dan pemukiman," kata dia.

Ke depan, pihaknya akan lebih berhati hati dan lebih ketat dalam memberikan referensi untuk pengeluaran izin penjualan minuman beralkohol.

"Kita akan lebih ketat lagi meskipun izin SIUP, SITU dan lainnya sudah lengkap. Namun saat kita cek di lapangan ternyata lokasinya dengan sekolah, mesjid atau pemukiman, maka tidak akan saya berikan rekomendasinya," kata Komari menambahkan.(Ant)

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016