Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jambi menyebutkan, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di daerah ini kewenangannya kini diambil alih oleh pemerintah provinsi setempat.

Kabid Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada DKP Provinsi Jambi, Hernowo di Jambi, Selasa, mengatakan diambil alihnya kewenangan pengawasan tersebut atas dasar UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sesuai regulasi pada UU tersebut, awal 2017 nanti pengawasan kelautan dan perikanan sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi," katanya.

Sebelum diterbitkannya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pihak pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewenangan pengawasan sumber daya laut pada jarak 0-4 mil, sedangkan pemerintah provinsi mempunyai kewenangan pengawasan laut pada jarak 4-12 mil.

"Sekarang dengan adanya UU tersebut, pengawasan kelautan perikanan dengan jarak 0-12 mil kewenangannya pada pemerintah provinsi, sedangkan di atas 12 mil kewenangannya pemerintah pusat," katanya.

Dalam proses tersebut, saat ini pihaknya tengah mendata fasilitas, aset dan personel yang sebelumnya ada di pemerintah kabupaten, khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.

Fasilitas yang dimaskud itu kata Hermowo termasuk aset bangunan, kendaraan dan juga personel yang harus disesuaikan.

"Kita diberi batas sampai Oktober 2016, dan saat ini tim kita sedang mendata di dua kabupaten itu, karena di Jambi ini sumber daya kelautan hanya ada di dua kabupaten tersebut," katanya.

Dalam pengawasan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi itu, pihaknya akan mengoptimalkan dan menyusun program dalam peningkatkan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah pesisir timur Provinsi Jambi.

"Dengan diambil alihnya kewenangan itu tentu ke depan pengawasan menjadi optimal, tapi juga harus ditunjang dengan anggaran dan SDM yang memadai," katanya.

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016